Publishare.id- Pemberlakuan tarif terhadap 18 jenis retribusi akan mulai berlaku pada bulan Oktober mendatang. Hal ini disampaikan oleh Ketua Pansus PDRD Deprov Gorontalo seusai melakukan kunjungan kerja ke Kementrian Keuangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan RI pada Kamis, (7/9/2023).
Hal ini menjadi salah satu upaya DPDR Provinsi Gorontalo dalam memaksimalkan potensi pendapatan daerah melalui analisis dan revisi rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang PDRD.
Selaku Ketua Pansus, Sun Biki menjelaskan bahwa kunjungan kerja ini merupakan bentuk konsultasi dengan berbagai pihak dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah.
“Kita konsultasi mengenai materi-materi ranperda,” kata Sun Biki.
Sun Biki menyebut bahwa ketentan mengenai tarif khususya retribusi daerah akan mengalami perubahan dimana beberapa jenis retribusi telah dihilangkan dan tidak akan diatur lagi.
Dirinya mengungkapkan bahwa ranperda akan mulai dijalankan setelah disahkan menjadi perda pada bulan Oktober mendatang.
“Sehingga pada pelaksanaan APBD 2024 mendatang dapat berjalan secara efektif,” tandasnya. (Adv/Ps04/Zian)