Pemkab Gorontalo Utara dan Kantor Pertanahan Teken Kerja Sama Integrasi Data hingga Pengamanan Aset

Publishare.id- Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara menandatangani kerja sama dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo Utara terkait integrasi data pertanahan dan perpajakan daerah, percepatan sertifikasi, serta pengamanan aset pemerintah daerah.

Penandatanganan kerja sama tersebut berlangsung di Aula Tinepo Kantor Bupati Gorontalo Utara, Selasa (15/9/2026).

Kegiatan dihadiri Wakil Bupati Gorontalo Utara Nurjanah Hasan Yusuf, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo Utara Rahmat Nugroho, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan dan Politik Yusuf Abdulah Hasan, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Gorontalo Utara Irwan A. Usman, para pimpinan OPD, camat se-Kabupaten Gorontalo Utara, Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah, serta jajaran pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo Utara.

Bupati Gorontalo Utara Thariq Modanggu mengatakan kerja sama tersebut memiliki empat fokus utama, yakni integrasi data pertanahan, perpajakan daerah, percepatan sertifikasi, dan pengamanan aset pemerintah daerah.

“Dalam penandatanganan kerja sama ini ada empat hal yang menjadi perhatian kita. Pertama, integrasi data pertanahan. Kedua, perpajakan daerah. Ketiga, percepatan sertifikasi, dan yang keempat adalah pengamanan aset Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara,” ujar Thariq.

Menurut Thariq, integrasi data pertanahan diperlukan untuk membangun basis data yang akurat dan terintegrasi sebagai dasar perencanaan, pelayanan, pengawasan, serta pengambilan kebijakan pemerintah daerah.

Ia menekankan integrasi tersebut tidak hanya dilakukan di tingkat pemerintah kabupaten, tetapi juga perlu menjangkau kecamatan dan desa. Peran camat dan kepala desa dinilai penting karena memiliki kedekatan dengan kondisi pertanahan di wilayah masing-masing.

Dalam aspek perpajakan, integrasi data pertanahan diharapkan dapat mendukung tertib administrasi, terutama dalam memastikan akurasi data objek dan subjek pajak daerah.

Sementara terkait sertifikasi, Thariq menegaskan perlunya percepatan sertifikasi tanah dan aset milik pemerintah daerah. Sertifikasi dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mengantisipasi persoalan pertanahan di kemudian hari.

Adapun pengamanan aset dilakukan melalui penataan administrasi dan aspek hukum terhadap aset-aset yang dimiliki pemerintah daerah.

Kerja sama dengan Kantor Pertanahan diharapkan dapat memperkuat inventarisasi, penataan, sertifikasi, dan pengamanan aset Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara.

Thariq berharap kerja sama tersebut tidak berhenti pada penandatanganan dokumen, tetapi segera diwujudkan melalui program dan langkah konkret.

“Yang kita harapkan bukan hanya kerja sama di atas kertas, tetapi ada tindak lanjut yang nyata. Data harus semakin baik, sertifikasi harus dipercepat, dan aset pemerintah harus semakin aman,” tegasnya.

 

Komentar