Upaya mempercepat legalisasi aktivitas pertambangan rakyat di Kabupaten Gorontalo Utara terus dilakukan Pemerintah Daerah. Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu, bersama Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail dan sejumlah pimpinan daerah lainnya menemui Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno.
Pertemuan tersebut membahas kepastian percepatan proses penyusunan dokumen Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Blok Hulawa yang berada di Gorontalo Utara.
Di hadapan Dirjen Minerba, Bupati Thariq menyampaikan langsung kondisi masyarakat yang selama ini menggantungkan kehidupan dari aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.
“Dalam pertemuan tersebut saya menanyakan kepastian keluarnya izin WPR Hulawa, mengingat banyak masyarakat saya yang hidup dari bertambang,” kata Thariq Modanggu, Kamis (10/9/2026).
Namun, Thariq juga meluruskan bahwa proses yang saat ini berlangsung di Kementerian ESDM bukan merupakan penerbitan izin WPR Blok Hulawa,
Menurutnya, yang tengah berproses di Kementerian ESDM adalah Penyusunan Dokumen Pengelolaan WPR Provinsi Gorontalo, di mana salah satu wilayah yang masuk di dalam dokumen tersebut adalah Blok WPR Hulawa di Gorontalo Utara.
“Jadi yang sementara berproses di Kementerian ESDM itu bukan izin WPR. Yang saat ini berproses adalah penyusunan Dokumen Pengelolaan WPR Provinsi Gorontalo, yang di dalamnya salah satunya adalah Blok WPR Hulawa,” jelas Thariq.
Ia menjelaskan, yang dimaksud Dirjen Minerba dalam pertemuan tersebut adalah Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM RI tentang Penetapan Dokumen Pengelolaan WPR Provinsi Gorontalo.
“Pak Dirjen menjawab bahwa prosesnya sementara dalam pembahasan dan paling lambat bulan November tahun ini akan keluar Kepmen ESDM,” ungkapnya.
Kepastian tersebut menjadi angin segar bagi Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara, terutama bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan penghidupan dari aktivitas pertambangan di kawasan Hulawa.
Bagi pemerintah daerah, masuknya Blok Hulawa menjadi salah satu blok yang sementara disusun Dokumen Pengelolaan WPR Provinsi Gorontalo oleh Kementerian ESDM RI merupakan tahapan penting menuju pengelolaan pertambangan rakyat yang memiliki dasar hukum dan tata kelola yang jelas.
Karena itu, Thariq meminta tim yang telah dibentuk di daerah untuk tidak hanya menunggu proses di tingkat pemerintah pusat. Berbagai persiapan di daerah harus terus dimatangkan, termasuk penataan dan proses legalisasi koperasi yang nantinya menjadi bagian penting dalam pengelolaan pertambangan rakyat.
“Harapan saya agar tim yang sudah dibentuk terus proaktif memaksimalkan pembentukan maupun proses legalisasi koperasi, agar saat Kepmen sudah keluar, koperasi kita juga sudah siap,” tegas Thariq.
Menurutnya, kesiapan kelembagaan tersebut penting agar setelah Kepmen ESDM tentang Penetapan Dokumen Pengelolaan WPR Provinsi Gorontalo diterbitkan, daerah dan masyarakat tidak lagi terbentur persoalan administrasi maupun kelembagaan.
“Ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk mendorong aktivitas pertambangan rakyat berjalan secara legal, tertata dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, dengan tetap memperhatikan ketentuan dan tata kelola pertambangan yang berlaku,” tandasnya.












