Publishare.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara memusnahkan sejumlah barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau “inkracht”, Selasa (1/9/2026).
Kegiatan pemusnahan tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Gorontalo Utara, Nurjana Hasan Yusuf, serta Kapolres Gorontalo Utara, Ahmad Eka Perkasa.
Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Aditya Narwanto, mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari tugas dan kewenangan kejaksaan setelah suatu perkara dinyatakan selesai dan putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap.
“Pemusnahan ini merupakan tugas dan wewenang kami. Perkara yang kami sidangkan dianggap tuntas apabila eksekusinya sudah selesai,” ujar Aditya.
Ia menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan pada kegiatan tersebut berasal dari 16 perkara yang telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap, baik berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Limboto, Pengadilan Tinggi Gorontalo maupun Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Perkara tersebut merupakan penanganan dalam periode Oktober 2025 hingga Mei 2026. Dari 16 perkara itu, sebanyak delapan perkara merupakan tindak pidana narkotika dengan barang bukti berupa Amphetamine dan Methamphetamine atau yang dikenal sebagai sabu-sabu.
Total barang bukti narkotika yang dimusnahkan mencapai kurang lebih 2.127,69 miligram atau sekitar 2,1277 gram.
Selain narkotika, Kejari Gorontalo Utara juga memusnahkan barang bukti dari perkara tindak pidana umum lainnya.
Rinciannya, satu perkara tindak pidana penganiayaan dengan barang bukti berupa senjata tajam jenis parang, satu perkara tindak pidana kekerasan seksual dengan barang bukti pakaian, serta lima perkara tindak pidana perlindungan anak yang juga berupa pakaian.
Kemudian, terdapat satu perkara kejahatan yang membahayakan keamanan umum dengan barang bukti berupa alat ganco atau pengait ikan.
Sejumlah barang bukti lainnya yang turut dimusnahkan di antaranya alat hisap, bong, serta telepon seluler yang berkaitan dengan perkara.
Sementara itu, Wakil Bupati Gorontalo Utara, Nurjana Hasan Yusuf, memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara atas kerja-kerjanya dalam menangani seluruh perkara yang ada di daerah.
“Pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan Kejari Gorut, menjadi bagian dari proses akhir penanganan perkara pidana setelah seluruh tahapan hukum selesai. Langkah ini sekaligus memastikan barang bukti yang telah memperoleh status hukum tetap tidak kembali beredar atau disalahgunakan,” tandasnya.












