Publishare.id- Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gorontalo Utara dengan agenda Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Jumat (31/7/2026).
Dalam rapat yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Gorontalo Utara itu, Bupati Thariq menegaskan bahwa penataan perangkat daerah merupakan langkah strategis untuk mewujudkan birokrasi yang lebih efektif, efisien, adaptif, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
Menurutnya, penyusunan Ranperda tersebut telah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, penyusunannya didasarkan pada hasil evaluasi kelembagaan, efektivitas pelaksanaan urusan pemerintahan, beban kerja organisasi, kemampuan keuangan daerah, serta kebutuhan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Penataan perangkat daerah dilakukan untuk memastikan organisasi pemerintahan mampu bekerja secara optimal dalam menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung percepatan pembangunan daerah,” ujar Thariq.
Pada kesempatan tersebut, Bupati juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan seluruh perangkat daerah atas dukungan, masukan, serta kontribusi yang diberikan selama proses pembahasan Ranperda.
“Kepada seluruh anggota DPRD kabupaten Gorontalo Utara, saya juga ingin sampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kerja-kerja hingga terlaksananya paripurna pada hari ini,” tandasnya.












