Publishare.id- PT Gorontalo Listrik Perdana (GLP) memberikan tanggapan resmi atas pernyataan Anggota DPRD Gorontalo Utara, Haris Tuina, terkait pemanfaatan material fly ash dan bottom ash (FABA) dalam program Corporate Social Responsibility (CSR) untuk perbaikan akses jalan di Desa Tanjung Karang.
Humas PT Gorontalo Listrik Perdana, Ramlan Modjo, menegaskan bahwa material FABA yang disalurkan perusahaan merupakan limbah non-bahan berbahaya dan beracun (non-B3) yang dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan teknis yang berlaku.
Menurut Ramlan, pemanfaatan FABA telah diatur untuk berbagai kebutuhan konstruksi, antara lain sebagai bahan campuran semen dan beton, material konstruksi jalan, material reklamasi atau penimbunan pada kondisi tertentu, serta bahan baku produk bangunan.
“Material FABA yang kami salurkan adalah FABA non-B3 yang pemanfaatannya telah sesuai ketentuan. Sebelumnya juga sudah digunakan di beberapa lokasi, seperti jalan Akses Puskesmas Gentuma Raya, Jalan Akses SMP 2 Tomilito, Jalan Tani Desa Molonggota yang diaplikasikan sebagai material base jalan,” kata Ramlan. Rabu (5/8/2026).
Ia menjelaskan, bantuan tersebut diberikan setelah PT GLP menerima proposal dari Pemerintah Desa Tanjung Karang yang bermohon untuk membantu perbaikan jalan di dusun Tapato – tapaibuhu , merespon hal tersebut kemudian Pihak Perusahaan melakukan survey lokasi Bersama Pemdes tanjug Karang. Hasil survey disepakati bahwa usulan Bantuan adalah penimbunan jalan arah tapaibuhu dengan aplikasi faba dan bantuan bahan material cor untuk jalan yang lubang di dusun Tapato dan pekerjaannya melalui swadaya masyarakat setempat. Namun pada saat aplikasi pekerjaan Pemdes Mengarahkan untuk penimbunannya dilakukan di Dusun Tapato.
“Kami hanya merespons permohonan pemerintah desa terkait penimbunan jalan Tapato–Tapaibuhu melalui program CSR PT GLP. Karena bentuknya proposal, tentu perusahaan memberikan bantuan sesuai prosedur yang berlaku dan semampu perusahaan,” ujarnya.
Menurutnya, proses pekerjaan di lapangan tidak berjalan maksimal karena koordinasi dari pemerintah desa dinilai kurang optimal.
“Keterlibatan pemerintah desa menurut kami kurang maksimal. Saat pekerjaan berlangsung, kami membutuhkan pasokan air untuk mengurangi debu, tetapi tidak ada respons dari aparat desa. Selain itu, akses jalan juga tidak ditutup sehingga pekerjaan tidak bisa dilakukan secara optimal,” jelasnya.
Setelah pekerjaan penimbunan dan pamadatan menggunakan alat berat selesai ternyata aplikasi FABA menimbulkan abu yang di keluhkan masyarakat terkait hal tersebut Pemerintah Desa Tanjung Karang Bersama Camat Tomilito meminta agar dilakukan penyiraman dan pengadaan material bangunan untuk melakukan pengecoran dengan swadaya masyarakat. Hal ini direspon oleh Pihak Perusahaan dengan memberikan bantuan material semen sebanyak 140 zak, Pasir 27,2 M3, Kerikil 30,5 M3, Kayu Balok 50 Ujung, triplex 6 Lembar dan paku 16 Kg. dan 2 buah tandon air untuk melakukan penyiraman dan air kebutuhan pekerjaan. Saat ini realisasi pengecoran adalah 43 meter dengan sisa material semen 40 zak
Ramlan juga menegaskan bahwa nilai bantuan CSR PT GLP untuk Penimbunan jalan dan pengecoran jalan tersebut secara keseluruhan telah mencapai lebih dari Rp100 juta.
“Total bantuan kami untuk jalan ini saja sudah lebih dari Rp100 juta. Belum lagi bantuan – bantuan lain yang telah dilaksanakan sejak kami hadir beroperasi di wilayah ini. Itu merupakan bentuk kepedulian perusahaan kepada masyarakat dan pemerintah desa. Karena itu kami menyayangkan munculnya pernyataan yang seolah-olah perusahaan tidak ikhlas membantu,” tegas Ramlan.
Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna ke-46 DPRD Kabupaten Gorontalo Utara, Anggota DPRD Haris Tuina mempertanyakan penggunaan material FABA dalam program CSR PLTU untuk perbaikan jalan desa. Ia menyebut sejumlah masyarakat mengeluhkan debu yang ditimbulkan material tersebut dan menduga berdampak pada kesehatan, seperti gangguan pernapasan dan gatal-gatal pada kulit.
Haris mengatakan DPRD telah menerima surat dari masyarakat dan berencana menjadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak-pihak terkait guna memperoleh penjelasan mengenai penggunaan material tersebut serta dampaknya terhadap masyarakat.












