Publishare.id- Tahapan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Boalemo tentang pemberian insentif dan/atau kemudahan kepada masyarakat dan/atau investor yang diselenggarakan oleh kanwil hukum dan ham provinsi gorontalo secara daring pada kamis (28/3/2024) yang diikuti oleh pimpinan dan anggota badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Boalemo serta unsur pemerintah daerah terkait.
Tujuan dilaksanakannya harmonisasi itu sendiri untuk memastikan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ini tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga menimbulkan disharmonisasi hukum dikemudian hari.
Ketua Bapemperda DPRD Boalemo, Harijanto Mamangkey ketika diwawancarai menjelaskan bahwa tahapan harmonisasi ini merupakan amanat dari Undang-Undang No 13 Tahun 2022 tentang perubahan kedua dari Undang-Undang No 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dimana pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah dilaksanakan oleh instansi vertikal kementrian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Harijanto juga menambahkan bahwa pembentukan Ranperda tentang pemberian insentif dan/atau kemudahan kepada masyarakat dan/atau investor ini untuk melaksanakan ketentuan pasal 278 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan pasal 7 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi di daerah.
“Pemberian insentif yang diatur dalam Ranperda ini dapat berbentuk pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak daerah maupun retribusi daerah juga bisa dalam bentuk pemberian bantuan modal, riset dan pengembangan, serta fasilitasi pelatihan kepada usaha mikro, kecil dan/atau koperasi,” terang Harijanto Mamangkey.(*)