Publishare.id- Perkembangan baru muncul dalam kasus dugaan asusila yang menyeret alumni IPDN, Mohammad Amin Ramadhan. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa Amin kini berada dalam kondisi tertekan dan ketakutan menghadapi proses hukum, hingga disebut-sebut meminta surat penangguhan penahanan kepada sejumlah pejabat tinggi di Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara.
Namun, sumber internal menyebutkan bahwa pejabat yang dimintai surat tersebut tidak dapat mengeluarkan penangguhan, karena secara prosedural Amin belum berada dalam status tahanan, sehingga penangguhan tidak bisa diterbitkan.
Bupati Thariq Modanggu: Tidak Pernah Terima Surat, dan Tidak Akan Menandatangani
Menanggapi isu yang beredar, Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu, menegaskan bahwa hingga saat ini ia belum menerima surat apa pun, termasuk permohonan penangguhan penahanan atas nama Mohammad Amin Ramadhan.
“Sampai hari ini tidak ada surat apa pun yang masuk ke meja saya, termasuk surat penangguhan penahanan. Tidak benar kalau dikatakan saya telah menerima atau memproses hal tersebut,” tegas Thariq.
Lebih jauh, Thariq Modanggu menegaskan sikapnya bahwa meskipun setiap warga negara memiliki hak mengajukan penangguhan penahanan, dirinya tidak akan pernah menandatangani penangguhan terhadap tersangka dalam kasus dugaan asusila, terlebih terhadap korban yang masih di bawah umur.
“Saya tidak akan menandatangani penangguhan penahanan bagi siapa pun yang tersangkut kasus seperti ini. Kita harus menghormati proses hukum dan memberikan ruang bagi penegak hukum untuk bekerja,” tandasnya.












