Publishare.id- Bakal Calon Bupati Kabupaten Gorontalo Utara Thariq Modanggu dan Bakal Calon Wakil Bupati Nurdjanah Yusuf resmi mengantongi formulir B1-KWK dari Partai Golongan Karya (Golkar).
Formulir tersebut diterima langsung Thariq Modanggu di kantor DPD tingkat 1 Golkar Provinsi Gorontalo yang diserahkan langsung oleh Sekretaris DPD 1 Golkar Gorontalo Paris Jusuf, Senin (26/8/2024) malam.
Dalam Surat Keputusan (SK) dengan Nomor : Skep-324/DPP/Golkar/VIII/2024 tentang persetujuan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo Utara pada pilkada serentak tahun 2024.
Surat yang dikeluarkan di Jakarta itu telah resmi ditandatangani oleh Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia dan Sekretaris Jenderal M. Sarmuji.
Thariq Modanggu saat diwawancarai mengatakan, formulir B1-KWK ini merupakan rekomendasi dari partai politik yang menyatakan dukungan resmi mereka kepada pasangan calon bupati dan wakil bupati.
“B1-KWK merupakan syarat yang harus dipenuhi bakal calon, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Tanpa formulir B1-KWK tersebut, pasangan calon tidak bisa mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk ikut serta dalam pemilihan,” kata Thariq Modanggu.
Thariq juga menegaskan, dengan adanya Surat Keputusan dari DPP Partai Golkar ini, ia akan bekerja keras untuk memenangkan Pilkada Gorut.
“Insya allah saya akan bekerja keras untuk memenangkan Pilkada Gorut ini,” tegasnya.