Publishare.id- Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambe menyebut, rencana pergantian Penjabat Gubernur Provinsi Gorontalo merupakan kewenangan dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kepada awak media Adhan mengatakan, sesuai dengan Surat yang dilayangkan oleh Kemendagri, DPRD Provinsi diminta untuk segera mengusulkan 3 nama Calon PJ Gubernur.
“Aturannya sudah jelas, dan itu di atur dalam PP Nomor 12 Tahun 2018, dan itu menjadi satu kewenangan DPRD soal pengusulan dan pengangatan Gubernur,” kata Adhan Dambea, Senin (3/4/2023).
Adhan juga menambahkan, dengan adanya kewenangan yang diberikan oleh Kemendagri, pihak DPRD Provinsi harus beryukur , karena Kemendagri memberikan penghargaan dengan mengusulkan nama calon Pj Gubernur.
“Kita hanya mengusulkan 3 nama Calon, penetunya Kemendagri,” terang Adhan.
Terkait dengan kinerja Pj Gubernur Hamka Hendra Noer Adhan memberikan apresiasi, meskipun dalam memimpin tentu terdapat beberapa kekurangan.
“Kinerja pak Hamka saya apresiasi, meskipun memang ada beberapa yang masih kurang,” tutur Adhan.(Adv/Ps04)