Roy Ahmad Minta Aparat Dahulukan Penyelesaian Administratif bagi Penambang Hulawa

Publishare.id- Ketua Koperasi Produsen Pasolo Harapan Desa, Roy Ahmad, meminta aparat penegak hukum mengedepankan penyelesaian secara administratif (dispute resolution) dalam penanganan aktivitas pertambangan rakyat di Blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Hulawa, Kecamatan Sumalata Timur, Kabupaten Gorontalo Utara. Menurutnya, pendekatan pidana seharusnya menjadi langkah terakhir atau ultimum remedium.

Roy Ahmad menilai paradigma penegakan hukum di Indonesia saat ini mengarahkan agar pelanggaran administratif diselesaikan terlebih dahulu sebelum penerapan sanksi pidana.

“Penegakan hukum seharusnya diarahkan untuk memulihkan ketertiban dan kepatuhan administratif terlebih dahulu. Sanksi pidana baru diterapkan apabila langkah-langkah administratif tidak efektif atau dilanggar sebagai bentuk penerapan asas ultimum remedium,” kata Roy Ahmad, Senin (3/8/2026).

Ia mempertanyakan apakah masyarakat penambang di Desa Hulawa telah mengabaikan proses administratif yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga langsung dihadapkan pada proses pidana.

Roy menjelaskan, aktivitas pertambangan rakyat di Blok WPR Hulawa tidak dapat dipandang semata-mata sebagai praktik pertambangan tanpa izin (PETI). Menurutnya, persoalan tersebut harus dikaji secara menyeluruh dengan mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi, serta regulasi yang mengatur pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Ia merujuk pada Pasal 73 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2025 yang menyebutkan bahwa salah satu syarat pengusulan WPR adalah adanya kegiatan penambangan yang dilakukan masyarakat setempat yang belum memenuhi persyaratan perizinan.

Menurut Roy, ketentuan tersebut merupakan bagian dari tahapan administratif menuju penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), sehingga pendekatan administratif seharusnya lebih dikedepankan dibanding penegakan hukum pidana.

“Pasal-pasal dalam UU Minerba dan aturan turunannya merupakan satu kesatuan. Karena itu, kurang tepat apabila sanksi pidana didahulukan sebelum penyelesaian administratif dilakukan,” ujar Roy.

Roy juga berpendapat bahwa aktivitas masyarakat penambang di Hulawa dilakukan dalam rangka memenuhi tahapan sebagaimana diatur dalam regulasi pertambangan rakyat. Oleh sebab itu, menurutnya terdapat dasar hukum yang perlu dipertimbangkan sebelum menetapkan adanya unsur pidana.

Selain itu, ia menilai masyarakat memiliki iktikad baik untuk mengikuti proses legalisasi pertambangan rakyat sesuai ketentuan yang berlaku hingga penerbitan IPR.

Sebagai Ketua Koperasi Produsen Pasolo Harapan Desa yang selama ini mengawal proses legalisasi pertambangan rakyat di Hulawa, Roy Ahmad memohon kepada Kapolda Gorontalo agar memberikan kebijakan melalui mekanisme dispute resolution atau penyelesaian administratif.

“Kami memohon kepada Bapak Kapolda Gorontalo agar masyarakat penambang Desa Hulawa diberikan ruang penyelesaian secara administratif dan tidak langsung dikedepankan upaya pidana. Blok WPR Hulawa telah ditetapkan sebagai WPR berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 71.K/MB.01/MEM.B/2026 dan saat ini tinggal selangkah lagi menuju penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR),” tutup Roy Ahmad.

Komentar