Ranperda Kawasan Pemukiman Kumuh di Target Selesai Tepat Waktu

Publishare.id- Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Pemukiman Kumuh (KPK) DPRD Gorontalo Utara (Gorut) menargetkan Ranperda yang sementara dibahas ini bisa selesai tepat waktu.

Windra Lagarusu, selaku ketua Pansus KPK mengatakan, pihaknya sampai dengan saat ini terus berupaya agar Ranperda KPK ini bisa selesai tepat waktu.

“Kita akan bekerja maksimal, insyaallah Pansus ini bisa menyelesaikan Ranperda KPK selesai tepat Waktu,” kata Windra Lagarusu, Selasa (6/5/2025).

Windra juga menjelaskan, sampai dengan saat ini, Pansus Ranperda KPK telah melakukan pembahasan sebanyak 5 kali, dan dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan konsultasi dengan kementerian terkait.

“Ranperda ini sangat penting, karena akan membuka keran anggaran yang ada di kementrian, dan ini akan berdampak positifuntuk pembangunan daerah,” jelas Windra.

Windra juga menambahkan, Ranperda ini juga memuat ketentuan pembangunan gedung dengan nuansa adat, serta melibatkan masyarakat dalam proses pembangunan melalui mekanisme yang disebut Dulohupa.

“Menurut data yang disampaikan, dua kecamatan di Gorontalo Utara yang masuk dalam kawasan pemukiman kumuh adalah Kwandang dan Anggrek, dengan lokasi terbesar berada di Desa Katialada,” pungkas Windra.

Komentar