Publishare.id- Aparat kepolisian kembali mengungkap dugaan penyelundupan bahan berbahaya jenis sianida (CN) melalui jalur laut di wilayah Gorontalo Utara. Kasus ini menjadi yang kedua dalam waktu kurang dari dua pekan, dengan pola dan jalur yang serupa.
Penindakan terbaru dilakukan tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Gorontalo pada Kamis, 23 April 2026, sekitar pukul 01.40 WITA. Petugas mengamankan sebuah perahu tanpa nama di perairan sekitar Desa Telitohuyu, Kecamatan Monano.
Perahu tersebut diawaki empat orang, terdiri dari tiga warga negara asing (WNA) dan satu warga negara Indonesia (WNI). Dari hasil pemeriksaan awal, kapal diduga mengangkut sekitar 80 karung atau setara kurang lebih 4.000 kilogram bahan yang diduga sianida.
Berdasarkan foto yang beredar, perahu tersebut merupakan jenis perahu motor tradisional bercadik ganda (outrigger) yang umum digunakan nelayan di kawasan Indonesia timur. Kapal memiliki lambung ramping memanjang (monohull) dengan mesin sederhana di bagian buritan.
Seluruh terduga pelaku kini diamankan di Polres Gorontalo Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sebelum direncanakan dipindahkan ke Markas Ditpolairud Polda Gorontalo.
Kasus ini menambah daftar temuan serupa sebelumnya. Pada 13 April 2026, sebuah perahu motor dilaporkan terdampar di pesisir Desa Motihelumo, Kecamatan Sumalata Timur. Dalam kejadian tersebut, aparat menemukan sekitar 40 karung bahan yang juga diduga sianida dengan total berat mencapai 2.000 kilogram.
Empat anak buah perahu (ABK) turut ditemukan di atas kapal saat itu. Pihak kepolisian langsung mengamankan lokasi dan mengevakuasi barang bukti untuk mencegah potensi pencemaran laut, mengingat sifat sianida yang mudah larut dalam air.
Seluruh barang bukti dari kedua kasus telah diserahkan ke Ditpolairud Polda Gorontalo untuk penyelidikan lanjutan, termasuk uji laboratorium guna memastikan kandungan zat tersebut.
Dua peristiwa ini mengindikasikan adanya pola penyelundupan bahan berbahaya melalui jalur laut yang sama di wilayah Gorontalo Utara. Aparat menduga terdapat jaringan yang memanfaatkan perairan tersebut sebagai jalur distribusi ilegal.
Sianida merupakan bahan kimia beracun yang lazim digunakan dalam industri pertambangan emas, khususnya dalam proses ekstraksi. Namun, penggunaannya memiliki risiko tinggi terhadap lingkungan dan kesehatan jika tidak dikelola secara ketat.
Hingga saat ini, motif dan tujuan pengiriman bahan tersebut masih dalam penyelidikan pihak berwenang












