Percepatan Koperasi Desa Merah Putih, Notaris Marten Biki Jemput Bola

Publishare.id- Sebagai langkah upaya mendukung program pemerintah pusat, Notaris Marten Biki, melakukan sistem jemput bola dalam proses pembuatan akta hukum Koperasi Desa Merah Putih, di Aula, Kantor Camat,Kecamatan Gentuma, pada Senin (2/6/2025).

Adapun sembilan desa yang mengurus akta hukum Koperasi Desa Merah Putih diantaranya, Desa Ketapang, Molonggota, Dumolodo, Langke, Durian, Nanati Jaya, Pasalae , Bohusamidan Desa Ipilo.

Notaris Marten Biki saat diwawancarai mengatakan, Penandatanganan akta Notaris Koperasi Desa Merah Putih yang dilaksanakan pada hari ini disaksikan langsung oleh Camat Gentuma, Ibrahim K. Tomelo.

“Jadi ada 9 Desa yang hari ini menandatangani akta hukum, dan itu disaksikan langsung oleh Pak Camat, saya juga sengaja datang langsung kesini, agar pengurusan pembentukan badan hukum, tentu ini lebih menghemat biaya dari teman-teman pengurus dalam hal penerbitan Badan Hukumnya,” kata Marten Biki.

Marten juga menambahkan, sistem jemput bola yang ia terapkan ini, telah sesuai dengan arahan pak presiden prabowo Subianto dalam hal percepatan pembentukan Koperasi desa Merah putih di seluruh Indonesia.

” Kami sebagai Notaris yang di berikan amanah untuk menerbitkan badan hukum wajib mendukung upaya percepatan tersebut, kami juga di minta oleh pak KAKANWIL hukum provinsi gorontalo pak pagar butar-butar untuk jemput bola dan menyelesaikan secepatnya penerbitan akta Koperasi tersebut, jangan sampai terjadi penumpukan sehingga memperlambat proses penerbitan Badan Hukum,” ujar Marten.

Marten juga menuturkan, untuk proses penerbitan Badan hukum Koperasi Desa Merah Putih untuk gorontalo utara saat ini sudah sebanyak 50 Koperasi Desa yang sudah terbentuk.

“Kami pun siap mendukung upaya pemerintah untuk mempercepat penerbitan Badan hukum, yang penting persyaratan Musdes khusus dan berita acara pendirian sudah lengkap, saya akan tindaklanjuti dengan penerbitan Badan hukum,” terang ketua DPC Gerindra Gorontalo Utara.

Sementara itu, Camat Gentuma Raya, Ibrahim K.Tomelo saat dikonfirmasi, memberikan apresiasi kepada pihak Notaris Marten Biki, yang telah melakukan sistem jemput bola terhadap proses pembentukan akta hukum Koperasi Desa Merah Putih khususnya yang ada di Kecamatan Gentuma.

“Atas nama pemerintah kecamatan tentu saya sangat mengapresiasi, meskipun kapasitas kami hanya sekedar memfasilitasi, tapi langkah ini cukup menghemat biaya dari teman-teman pengurus dalam hal penerbitan Badan Hukumnya, alhamdulillah notarisnya bisa memahami kondisi dari teman-teman pengurus Koperasi di desa sehingga mau ke gentuma raya dalam hal penandatanganan akta Koperasi,” pungkasnya.

Komentar