Publishare.id- Polres Metro Jakarta Pusat resmi menetapkan status tersangka kepada Ghisca Debora Aritonang atas dugaan kuat penipuan tiket konser Coldplay sebanyak Rp.15 Milliar.
Ghisca Debora Aritonang di duga kuat melakukan penipuan dengan cara merotasi 100 tiket yang dibuat seakan-akan menjadi 8.000 tiket
Penetapan Ghisca sebagai tersangka itu bermula dari adanya laporan dari 5 pelapor ke pihak Kepolisian Metro Jakarta Pusat pada tanggal 13 November.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Chandra mengungkapkan, beberapa hari kemarin pihaknya masih melakukan upaya mediasi kepada kedua belah pihak. Akan tetapi mediasi yang dilakukan gagal.
“Pada hari Jumat 17 November 2023 (Ghisca) kami tetapkan sebagai tersangka, yang GDA ini dan kami lakukan penahanan, mulai hari Jumat kemarin,” Kapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023).
Kapolres Susatyo juga menambahkan, dari 5 laporan yang masuk, para korban diketahui mengalami kerugian yang berbeda-beda.
“Pertama ada korban FVS, dia membeli 700 tiket dengan kerugian Rp.1,350 milliar. Lalu untuk laporan kedua ada korban AS jumlah tiket 600 dan kerugiannya mencapai Rp.1,030 Miliar, laporan ketiga dibuat oleh AS yang membeli 400tiket dan merugi Rp1,3 miliar. Selanjutnya, laporandibuat oleh CL dengan kerugian Rp230 juta. Sehingga total adalah Rp5,1miliar atau 2.268 tiket,” terang Susatyo.
Atas kasus tersebut Ghisca Debora Aritonang dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan san pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.(*)