Dugaan Pungli di SMA Negeri 3 Atinggola, Orang Tua Siswa Keluhkan Biaya Atribut Capai Rp1 Juta Lebih

Foto ilustrasi

Publishare.id- Dugaan praktik pungutan liar (pungli) muncul di lingkungan SMA Negeri 3 Gorontalo Utara, Kecamatan Atinggola. Hal ini terungkap dari daftar pembayaran atribut dan perlengkapan yang dibebankan kepada setiap siswa baru Tahun Pelajaran 2026/2027, dengan total biaya mencapai lebih dari Rp1 juta per siswa.

Berdasarkan dokumen yang diterima, setiap siswa baru diwajibkan membayar sejumlah biaya untuk berbagai kebutuhan atribut sekolah. Rinciannya meliputi kemeja krawang Rp200.000, pakaian olahraga Rp175.000, busana muslim Rp220.000, topi dan dasi Rp35.000, lambang sekolah dan logo provinsi hingga Rp50.000, papan nama Rp27.500, ban pinggang OSIS Rp15.000, kacu/cincin PMR dan Pramuka masing-masing Rp45.000, buku rapor Rp80.000, kartu siswa Rp25.000, hingga jilbab dengan harga Rp30.000 per jenis. Secara keseluruhan total biaya yang harus disetor mencapai Rp1.007.500.

Kewajiban pembayaran ini menuai keluhan dari kalangan orang tua siswa. Mereka mempertanyakan kebijakan tersebut, terlebih pemerintah provinsi telah mengumumkan program pendidikan gratis untuk jenjang SMA sederajat.

“Kami sangat keberatan. Katanya pendidikan sudah digratiskan, tapi kenapa kami tetap harus merogoh kocek lebih dari satu juta rupiah hanya untuk perlengkapan sekolah saja? Belum lagi biaya makan, transportasi dan kebutuhan lain yang tak kalah besar,” ujar salah satu orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya, Selasa (24/7/2026).

Orang tua lainnya juga mempertanyakan transparansi penggunaan dana tersebut. “Kami tidak tahu apakah harga yang ditetapkan sesuai dengan harga pasaran atau tidak. Yang jelas, beban ini sangat memberatkan apalagi di tengah kondisi ekonomi yang belum membaik seperti sekarang,” tambahnya.

Sampai saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan Gorontalo Utara terkait daftar pembayaran tersebut. Orang tua berharap pihak berwenang segera menelusuri dugaan pungutan ini, serta memastikan pelaksanaan program pendidikan gratis berjalan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa ada beban biaya yang dibebankan kepada siswa maupun orang tua.

(Laporan ini disusun berdasarkan dokumen daftar pembayaran atribut siswa baru SMA Negeri 3 Gorontalo Utara TP 2026/2027 yang diterima dari sumber yang dapat dipercaya)

Sementara itu dalam Aturan dan Larangan berdasarkan Peraturan pemerintah Nomor 17 Tahun 2010: Pasal 181 melarang pendidik dan komite sekolah menjual seragam atau bahan pakaian.

Komentar