DPP PAN Pecat Mohammad Pateda Sebagai Anggota DPRD Gorut

Publishare.id- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) secara resmi memberhentikan Mohammad Pateda sebagai anggota DPRD Gorontalo Utara (Gorut).

Mohammad Pateda resmi diberhentikan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) dengan Nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/026/II/2023 tentang Pemberhentian Tetap Mohammad Pateda Sebagai Anggota Partai Amanat Nasional tertanggal 16 Februari 2023 yang ditandatangani Ketua Umum Zulkifli Hasan dan sekjen Eddy Soeparno.

Sebagaimana informasi yang berhasil dirangkum, Pemberhentian Mohammad Pateda sebagai Anggota DPRD Gorut telah sesuai berdasarkan.

1. berita acara DPD PAN Kabupaten Gorut pada tanggal 27 Januari 2022.

2.Surat DPD PAN Kabupaten Gorut dengan Nomor PAN/2906/A/K-S/01/I/2023 tanggal 27 Januari 2023.

3.Surat Rekomendasi DPW PAN Provinsi Gorontalo dengan Nomor PAN/29/A/K-S/15/II/2023 tanggal 10 Februari 2023.

Adapun bunyi surat Pemberhentian Tetap Mohammad Pateda Sebagai Anggota DPRD Gorut sebagai berikut.

1.Dicabut kedudukan, hak , dan statusnya sebagai Anggota Partai Amanat Nasional.

2.Dicabut Kartu Tanda Anggota (KTA) PAN dengan Nomor :2905 0000 112 atas nama Saudari Mohammad Pateda dan selanjutnya

Dinyatakan tidak berlaku.

3.Dibebaskan dari tugas , kewajiban dan tanggung jawabnya sebagai anggota Partai Amanat Nasional.

4.Diberhentikan dari seluruh jabatannya baik di Dalam Partai Amanat Nasional maupun jabatan diluar Partai yang ada kaitannya dengan posisinya sebagai anggota PAN.

5.Ditarik dari jabatan dan kedudukannya sebagai anggota DPRD kabupaten Gorontalo Utara periode 2019-2024.

6.Dilarang melakukan aktifitas untuk dan atas nama Partai Amanat Nasional dan seluruh organisasi otonom serta organisasi mitra PAN.

7.Segala tindakan dan perbuatan Saudara Mohammad Pateda adalah tindakan pribadi dan tidak ada kaitannya dengan Partai Amanat Nasional serta segala akibat yang ditimbulkan menjadi tanggung jawab pribadi yang bersangkutan.

Ketua DPD PAN Gorut Alhamid Ishak Otoluwa saat dikonfirmasi membenarkan perihal surat keputusan Pemberhentian Mohammad Pateda sebagai anggota DPRD Gorut.

“Iya Benar. Dan surat keputusan itu sudah dibacakan juga pada rapat paripurna internal DPRD Gorut,” terangnya. (Adv/Ps03)

Komentar