Publishare.id – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo memperkuat sinergi dengan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Gorontalo untuk memperluas edukasi dan meningkatkan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di daerah. Langkah ini dilakukan melalui kegiatan silaturahmi dan sosialisasi di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo, Sabtu (25/7/2026).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo, Sanco Simanullang, mengungkapkan masih terdapat sekitar 300 ribu pekerja di Gorontalo yang belum terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.
“Dari sekitar 1,2 juta penduduk Gorontalo, target perlindungan kami sekitar 600 ribu pekerja. Namun hingga saat ini baru sekitar 300 ribu pekerja yang terdaftar,” kata Sanco.
Ia menilai media memiliki peran strategis dalam memperluas penyebaran informasi mengenai manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada masyarakat.
Menurutnya, dengan jumlah pegawai BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo yang hanya sekitar 18 orang, diperlukan dukungan berbagai pihak agar edukasi dapat menjangkau seluruh pekerja.
“Pegawai kami hanya sekitar 18 orang. Tentu tidak mungkin menjangkau seluruh pekerja tanpa dukungan berbagai pihak, termasuk media. Karena itu kami berharap dapat membangun kerja sama yang lebih erat dengan JMSI dan seluruh insan pers di Gorontalo,” ujarnya.
Sanco mengatakan pihaknya membuka peluang kerja sama melalui nota kesepahaman maupun berbagai program kolaborasi untuk meningkatkan literasi masyarakat mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dalam pertemuan tersebut, ia juga mengajak para jurnalis menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, profesi wartawan memiliki risiko tinggi saat menjalankan tugas peliputan sehingga membutuhkan perlindungan yang memadai.
“Jurnalis juga pekerja yang memiliki risiko kecelakaan kerja. Saat meliput di jalan, lokasi bencana, konflik, maupun kegiatan lainnya, risiko itu selalu ada. Karena itu penting bagi insan pers mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Sanco menjelaskan, manfaat program BPJS Ketenagakerjaan jauh lebih besar dibandingkan iuran yang dibayarkan peserta. Sebagai ilustrasi, pekerja dengan upah sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) Gorontalo Tahun 2026 yang mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal dunia dapat memberikan perlindungan kepada ahli waris berupa santunan meninggal akibat kecelakaan kerja sebesar Rp163.446.912, santunan berkala Rp12 juta, biaya pemakaman Rp10 juta, serta beasiswa pendidikan bagi dua anak hingga Rp174 juta.
Dengan demikian, total manfaat yang dapat diterima keluarga peserta mencapai Rp359.446.912.
“Sering kali pekerja merasa tidak membutuhkan perlindungan karena merasa sehat dan aman. Padahal risiko kecelakaan maupun kematian bisa terjadi kapan saja. Ketika itu terjadi, BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memastikan keluarga yang ditinggalkan tetap memiliki perlindungan ekonomi,” jelasnya.
Selain program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai bentuk perlindungan menyeluruh bagi pekerja.
BPJS Ketenagakerjaan juga mendorong insan pers menjadi mitra edukasi masyarakat sekaligus membuka peluang pemberian apresiasi kepada media dan jurnalis yang aktif menyosialisasikan manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Melalui kolaborasi dengan JMSI Gorontalo, BPJS Ketenagakerjaan berharap angka kepesertaan pekerja di Gorontalo terus meningkat sehingga semakin banyak pekerja beserta keluarganya terlindungi dari berbagai risiko sosial dan ekonomi.












