Publishare.id- Pembangunan dan pengembangan budaya sadar hukum ini diarahkan untuk membentuk sikap dan perilaku masyarakat yang memahami hak dan kewajiban sebagai individu dan warga negara yaitu Pancasila, agar kesadaran dan ketaatan serta kepatuhan terhadap hukum makin meningkat dan hak asasi manusia, semakin dihormati dan menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia akan tercipta ketentraman dan ketertiban hukum yang mementingkan kejujuran kebenaran dan keadilan untuk mewujudkan kepastian hukum.
banyaknya kasus-kasus pidana dengan tindak kekerasan dan perilaku menyimpang serta melawan hukum yang mengalami peningkatan khususnya di kabupaten buol, olehnya kegiatan yang kita laksanakan hari ini merupakan salah satu upaya guna mewujudkan masyarakat yang cerdas melalui penyuluhan hukum kepada pemerintahan desa dan kelurahan.
kegiatan yang mengangkat tema mewujudkan masyarakat desa cerdas hukum untuk meningkatkan masyarakat berhati nurani berbudaya dan tertib hukum dilaksanakan diaula lantai II kantor bupati buol, Rabu, (4/9/2024).
Kepala Bagian Hukum sekretariat daerah Nurlela, SH mengatakan tujuan dari kegiatan ini untuk memupuk dan mengembagkan kesadaran masyarakat desa sehingga setiap anggota masyarakat menyadari hak dan kewajibannya sebagai warga masyarakat dan warga negara dalam bersikap dan berprilaku sadar, patu dan taat terhadap hukum serta menghormati hak asasi manusia sehingga mewujudkan masyarakat desa yang cerdas hukum.
“Kami mengharapkan pelaksanaan kegiatan ini agar semua kepala desa dan lurah bisa menyampaikan kepada masyarakatnya, apa dan bagaimana hukum itu, sehingga dalam pelaksanaan kegiatan sehari-hari masyarakat itu bisa mengetahui tindakan-tindakan apa yang bisa saja menlangar hukum dalam berkegiatan sehari-hari bermasyarakat di desa,” kata Nurlela.
Sementara itu, Pj. Bupati buol Drs. Moh. Muchlis, MM mengatakan penyuluhan ini merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan kecerdasan hukum di masyarakat sehingga setiap anggota masyarakat di desa dan kelurahan menyadari serta menghayati hak dan kewajibannya sehingga dapat mewujudkan budaya hukum dan dalam setiap perilaku selalu cerdas, patu dan taat terhadap hukum demi tegaknya supremasi hukum
Muchlis berharap kegiatan ini menjadikan masyarakat desa dan kelurahan dapat mengetahui memahami menghayati dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari, sampai pada aspek kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga membentuk prilaku sadar hukum, tidak hanya sekedar menjadi aturan yang tertulis saja melainkan dapat menjadi aturan dalam setiap aspek kehidupan bermasyarakat.
“Saya minta kepada para kepala desa, lurah dan camat untuk terus memantau dan menjaga masyarakatnya agar terhindar dari segala bentuk permasalahan yang memecah persatuan dan kerukunan bermasyarakat utamanya pada tahun politik seperti ini mari kita ciptakan pemilu yang aman damai dan tertib,” ungkapnya.