Publishare.id- Komisi 1 DPRD Provinsi Gorontalo gelar rapat dalam rangkah pembahasan tindak lanjut pembangunan masjid Raya dan Islamic Center Provinsi Gorontalo, Senin (11/12/2023).
Anggota Komisi 1 DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea menegaskan untuk pembangunan islamic Center itu pemerintah yang harus berperan dalam pembangunan sesuai dengan SK Gubernur, bukan pihak lain.
Mengapa hal ini di pertegas, karena sebagian uang pembangunan berasal dari uang ASN yang totalnya 1 Milyar lebih. Di sisi lain ronisnya sebagian dana di gunakan ke hal-hal yang dinilai tidak perlu seperti pembiayaan konsumsi, tenda, dan kursi oleh yayasan.
“Pegawai yang dengan ikhlas memberikan bantuannya patut disayangkan, karena dana tersebut justru digunakan oleh yayasan untuk keperluan yang tidak sesuai dengan tujuan awal, yakni pembangunan Islamic Center,” tambah Adhan
Adhan juga meminta agar seluruh proses pembangunan tetap mengikuti ketentuan yang tercantum dalam SK Gubernur. Mereka menyadari perlunya menjaga kemungkinan-kemungkinan yang dapat timbul di masa depan.
“Kalau terbangun masjid ini atas nama yayasan, berarti masjid ini selamanya secara turun temurun akan menjadi milik yayasan,” tandasnya.(Adv/Ps04/Rendi)