Publishare.id- Skorsing distribusi pangkalan gas Elpijie milik Lilis kadir warga masyarakat Desa Molantadu, Kecamatan Tomilito,yang dikeluarkan PT.Palapa Putra Jaya selaku agen telah sesuai dengan SOP. Hal itu sebagaimana dijelaskan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bagian Ekonomi, Abdul Wahid Baruadi. Kepada Publishare.id ia menjelaskan, bahwa sangsi Skorsing yang diberlakukan kepada pangkalan milik Lilis kadir merupakan kewenangan pihak agen dalam hal ini PT.Palapa Putra Jaya, dan bukan kewenangan pemerintah daerah lebih khusus Bupati.
“Soal Skorsing pangkalan milik ibu Lilis kadir itu bukan kewenangan Bupati, itu murni Kewenangan Agen, mereka mengeluarkan surat Skorsing juga sesuai dengan SOP yang berlaku,” kata Wahid Baruadi, Jum’at (5/9/2025).

Wahid juga menjelaskan, Skorsing pangkalan Lpg milik Lilis kadir, dilakukan karena adanya laporan masyarakat, dimana menurut laporan tertulis warga , pangkalan milik Lilis kadir hanya melayani pembeli dari luar desa dan tidak sesuai dengan daftar masyarakat yang ada dalam daftar look book.

“Aspirasi ini kemarin muncul ketika Pak Bupati berkunjung ke Molantadu, setelah pak Bupati dapat laporan warga, beliau langsungg telefon saya, dan meminta saya menindaklanjuti aduan ini. Setelah kita investigasi lebih lanjut, ternyata pangkalan milik ibu Lilis kadir ini hanya melayani pembeli dari luar desa yang tidak sesuai dengan daftar penerima yang ada dalam daftar look book. Dan setelah kita telusuri, ternyata banyak warga yang terdaftar dalam look book milik ibu Lilis Kadir tidak mendapatkan gas, Itu kan menyalahi aturan,” ungkap Wahid.

Wahid juga menuturkan, karena tidak sesuai dengan aturan distribusi, pihak agen juga tidak serta merta langsung menjatuhkan hukuman Skorsing kepada pangkalan milik Lilis Kadir, sesuai dengan SOP pihak pangkalan sebelumnya melakukan pengalihan distribusi pangkalan ke dua lokasi agar pelayanan kepada masyarakat tetap terpenuhi.
“Jadi sebelum ada surat Skorsing distribusi di pangkalan milik ibu Lilis Kadir,pihak agen sebelumnya juga sudah mengeluarkan surat pengalihan alokasi pangkalan terhitung tanggal 7 Agustus sampai dengan tanggal 21 Agustus 2025, setelah mengeluarkan surat pemberitahuan pengalihan lokasi, pihak agen kemudian mengeluarkan surat pemberitahuan pembinaan pangkalan LPG dengan Nomor: 194/LPG-3Kg/PT.PPJ/VIII/2025 yang berisi tentang Skorsing selama dua Minggu kepada Pangkalan Milik Lilis Kadir karena tidak menjual tabung LPG 3 kg di Desa Molantadu di karenakan masalah politik, dan surat itu dari agen langsung, bukan atas dasar suruhan Bupati, makanya saya heran ada berita yang di muat oknum wartawan yang menyudutkan pak Bupati, seharusnya kalau dia wartawan profesional, mereka konfirmasi dulu ke pihak berwenang, bukan asal muat seperti itu,” tegas Wahid.
“saya tegaskan lagi, Skorsing distribusi itu bukan kewenangan dan suruhan pak Bupati. itu murni Kewenangan Agen dan telah sesuai dengan SOP, kita pun di bagian ekonomi hanya memfasilitasi aduan masyarakat, meskipun kita kemarin turun ke lokasi mendapat perlakuan yang tidak baik dari pemilik Pangkalan, kita tetap bekerja profesional dan sesuai Dengan SOP,” pungkas Wahid.













Jangan Banyak menggiring Opini yang Semakin Liar Pak, anda Itu Pejabat Publik. Ko kelihatan semakin Bego. ???