Publishare.id- Mantan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari Dapil Pohuwato dan Boalemo, ilham Kuntono menyerahkan bukti dokumen kepada pihak Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo, terkait dengan status ilegal PT.PETS.
Dengan adanya bukti baru ini, isu tentang 2,5 Milyar semakin mengerucut.
“Dokumennya sudah diserahkan ke Badan Kehormatan, semuanya lengkap ada putusan MA dan lainnya yang membuktikan kalau PT PETS itu ilegal.” Kata Fikram, Rabu (19/3/2024).
Fikram juga menambahkan, karena status PT.PETS yang ilegal, sehingga memicu isu yang beredar belakangan ini terkait dengan isu 2,5 Milyar yang menyeret beberapa nama Anggota Dewan.
“Saya belum mau menyebut siapa saja oknum aleg yang terlibat, semuanya masih sebatas isue, kami di BK masih fokus untuk mengumpulkan bukti-bukti. Insyaallah kami akan bekerja secara professional, kalau terbukti bersalah kita proses,” tegas Fikram.
Sementara itu, kuasa hukum PT.PETS, Salahudin Pakaya SH, meminta kepada Ketua dan Wakil Ketua BK Deprov Gorontalo untuk menseriusi isu 2,5 Milyar.
“Saya bilang pada Fikram dan Umar Karimseriusi satu orang dulu, pasti akan terbongkar semua siapa siapa yang terlibat,” kata Salahudin seperti dikutip dari RGOL.ID.












