Warga Atinggola Tagih Janji Gusnar Idah Soal Sekolah Gratis 

Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail dan Wakil Gubernur Idah Syahidah Rusli Habibie

Publishare.id – Janji program pendidikan gratis yang menjadi andalan Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail dan Wakil Gubernur Idah Syahidah Rusli Habibie kembali menjadi sorotan. Kali ini, sejumlah wali murid SMA Negeri 3 Atinggola, Gorontalo Utara, mempertanyakan komitmen pemerintah setelah masih dibebani biaya pengadaan seragam dan atribut sekolah.

Mereka menilai kondisi tersebut bertolak belakang dengan janji kampanye pasangan Gusnar–Idah pada Pilkada 2024 yang menyebut pendidikan gratis akan berlaku mulai jenjang SD, SMP hingga SMA.

Dalam kampanye yang dikutip dari Gosulut.id edisi 4 Oktober 2024, Gusnar Ismail menegaskan pendidikan gratis dari tingkat SD sampai dengan SMA dilakukan agar tidak ada lagi anak yang terkendala biaya sekolah.

“Kenapa harus gratis? Agar semua bisa sekolah. Saya juga akan memperjuangkan biaya kuliah yang murah. Semua harus sekolah tinggi,” ujar Gusnar saat kampanye di Kota Gorontalo.

Namun, menurut salah seorang wali murid berinisial A.R., kenyataan di lapangan belum mencerminkan janji tersebut.

“Program pendidikan gratis seharusnya membuat orang tua tidak lagi dibebani biaya yang memberatkan. Faktanya, kami masih harus menyiapkan uang untuk seragam dan atribut sekolah yang nilainya tidak sedikit,” katanya.

A.R. mengaku mengapresiasi klarifikasi pihak sekolah dan komite yang menyatakan tidak ada pungutan liar karena seluruh kebijakan telah melalui musyawarah. Namun, menurutnya, kesepakatan dalam rapat belum tentu mewakili seluruh kondisi ekonomi orang tua.

Ia menuturkan, banyak wali murid yang enggan menyampaikan ketidakmampuan finansial di forum terbuka karena merasa sungkan. Akibatnya, persetujuan yang dituangkan dalam berita acara belum tentu mencerminkan pilihan yang benar-benar bebas.

Kondisi itu, lanjutnya, diperparah dengan musim kemarau yang tengah melanda Gorontalo Utara. Sebagian besar masyarakat yang berprofesi sebagai petani dan nelayan mengalami penurunan pendapatan sehingga kebutuhan membeli seragam, pakaian olahraga, batik, dan atribut sekolah menjadi beban tambahan.

A.R. juga mempertanyakan pernyataan bahwa pembelian atribut tidak bersifat wajib.

“Kalau memang tidak wajib, bagaimana dengan anak-anak yang tidak memiliki atribut lengkap dan akhirnya terlihat berbeda dengan teman-temannya? Itu tetap menjadi tekanan bagi anak maupun orang tua,” ujarnya.

Para wali murid meminta Pemerintah Provinsi Gorontalo membuka secara transparan komponen biaya yang benar-benar ditanggung dalam program pendidikan gratis. Mereka juga meminta kebijakan pengadaan seragam ditinjau kembali agar tidak terkesan mengarahkan pembelian melalui koperasi sekolah.

Mereka berharap janji pendidikan gratis tidak berhenti sebagai slogan politik, tetapi diwujudkan dalam kebijakan yang benar-benar meringankan beban masyarakat.

Di sisi lain, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan pada Pasal 181 melarang pendidik maupun tenaga kependidikan menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan pembelajaran, pakaian seragam, maupun bahan pakaian seragam di satuan pendidikan. Aturan itu juga melarang pungutan yang tidak sah.

Exit mobile version