Publishare.id- Tidak hadirnya Bupati Gorontalo Utara (Gorut) pada rapat Paripurna Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Keuangan tahun 2022, membuat lembaga DPRD menyesalkan sikap Bupati Thariq Modanggu yang tidak hadir pada agenda penting tersebut.
Ariyati Polapa pada saat paripurna menyampaikan, kehadiran orang nomor satu di Gorut pada agenda Rapat Paripurna LKPJ Keuangan tahun 2022 itu sangatlah wajib sebagaimana tata tertib DPRD.
“Sifatnya sangat wajib, karena sesuai Tatib pak Bupati harus menjelaskan pertanggungjawaban APBD tahun 2022, itu mutlak dan wajib,” kata Ariyati Polapa, Senin (26/6/2023).
Tata tertib kata Ariyati, tidak hanya sebuah regulasi, akan tetapi merupakan satu acuan yang harus dipatuhi oleh lembaga.
“Pemda bisa dibilang gagal menerbitkan perda tentang APBD Perubahan. Yang ada sekarang hanyalah Perkada yang menegaskan kembali ke APBD induk,” ungkap Ariyati.
“Saya boleh katakan, pemda nekat melaksanakan program yang menimbulkan konsekuensi anggaran berbeda dengan APBD induk,” jelas Ariyati.
Mengingat pentingnya agenda Paripurna tersebut, Bupati seharusnya hadir sekaligus memberikan penjelasan terhadap program yang dilaksanakan.
“Seharusnya beliau hadir, dan memberikan penjelasan terhadap program yang dilaksanakan,” ungkap Ariyati.
Dari penjelasan yang disampaikan, nanti akan terlihat indikator urgensi yang menjadi alasan pemda melaksanakan program.
“Kalau DPRD menelisik dokumen laporan pertanggungjawaban keuangan tahun anggaran sebelumnya,hanya satu orientasinya, yakni komparasi, perbandingan antara rencana, dan realisasi anggaran,” tutur Ariyati. (Adv/PS03)