Struktur OPD Gorut Dirombak, Kini Tinggal 14 Dinas

Publishare.id- DPRD Kabupaten Gorontalo Utara menggelar Rapat Paripurna ke-45 dengan agenda pembicaraan tingkat II terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi I DPRD Gorontalo Utara, Robinson Puluhulawa, membacakan laporan hasil pembahasan Komisi I terhadap Ranperda usulan Bupati Gorontalo Utara. Salah satu poin utama yang disepakati adalah penataan organisasi perangkat daerah melalui penggabungan sejumlah urusan pemerintahan, sehingga jumlah dinas dirampingkan dari 23 menjadi 14 dinas.

Robinson menegaskan, kebijakan tersebut bukan menghapus urusan pemerintahan maupun layanan publik, melainkan menggabungkan fungsi pada dinas lain agar penyelenggaraan pemerintahan lebih efisien.

“Tidak ada satu urusan atau layanan pemerintah daerah yang dinyatakan hilang, tetapi hanya berpindah tempat dari dinas satu ke dinas lainnya,” ujar Robinson saat membacakan laporan Komisi I.

Sebanyak sembilan dinas dilebur dalam penataan tersebut, yakni Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Perhubungan, Dinas Ketahanan Pangan, serta Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Melalui perubahan itu, urusan kebudayaan bergabung ke Dinas Pendidikan sehingga menjadi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Sementara urusan pariwisata digabungkan dengan Dinas Kepemudaan dan Olahraga menjadi Dinas Kepemudaan, Olahraga, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Sementara Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dilebur ke Dinas Kesehatan. Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan bergabung ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, sedangkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa digabungkan dengan Dinas Sosial.

Sementara itu, Dinas Kelautan dan Perikanan bersama Dinas Perhubungan menjadi bagian dari Dinas Lingkungan Hidup, Perikanan dan Perhubungan. Adapun Dinas Ketahanan Pangan dan Dinas Peternakan serta Kesehatan Hewan digabungkan menjadi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan.

Selain itu, tujuh dinas tetap dipertahankan tanpa perubahan, di antaranya Satpol PP dan Kebakaran, Disdukcapil, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Pada perangkat daerah berbentuk badan, Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah berubah nomenklatur menjadi Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Baperida). Sementara Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan berganti menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

Robinson menyebut, penataan tersebut akan mengurangi jumlah perangkat daerah dari 42 menjadi 33. Menurutnya, langkah itu merupakan bagian dari upaya efisiensi penyelenggaraan pemerintahan yang telah disepakati dalam pembahasan bersama organisasi perangkat daerah.

Meski demikian, Komisi I meminta pemerintah daerah menjelaskan secara rinci dampak efisiensi dari kebijakan tersebut, termasuk pos belanja yang dapat dihemat serta estimasi penghematan terhadap APBD.

“Komisi I meminta Bupati dalam penyampaian pendapat akhir berkenan menyampaikan gambaran penghematan sebagai implikasi atas ditetapkannya peraturan daerah ini,” kata Robinson.

Apabila belum dapat disampaikan dalam rapat paripurna, penjelasan mengenai dampak efisiensi diminta dipaparkan pada rapat paripurna berikutnya, termasuk dalam agenda pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027.

Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 tersebut selanjutnya menjadi dasar persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati Gorontalo Utara sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Exit mobile version