Publishare.id- Polemik saling lempar kewenangan antar dinas, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, AW Thalib secara tegas menjelaskan bahwa hal tersebut akan segera ditindaklanjuti dengan berkonsultasi langsung dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Meski sebelumnya telah melakukan pertemuan dan komunikasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) dan juga Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), AW Thalib menuturkan bahwa sejauh ini masih belum menemui titik terangnya.
Pasalnya dari kedua dinas tersebut saling lempar argumen perihal tidak adanya kewenangannya dalam hal menangani izin usaha tambang.
“Secara teknis ini menyangkut masalah sumber daya mineral, namun hal lain yang perlu di perhatikan adalah bahwa usaha ini juga memerlukan perizinan, sehingga ini menjadi argumen yang cukup kuat untuk kemudian melimpahkan kewenangan ini kepada Dinas PM-PTSP” ujar AW Thalib saat diwawancarai.
Berdasarkan regulasi, ketentuan ini sebelumnya telah dilimpahkan oleh Kemendagri kepada Pemerintah Provinsi melalui Peraturan Gubernur (Pergub), namun berdasarkan hasil telaah dan kajian regulasi ini masih sangat ambigu dan multitafsir.
Mengingat izin usaha pertambangan kian mengalami peningkatan, AW Thalib sebagai Ketua Komisi I mengungkapkan bahwa pihaknya bersama dengan Dinas terkait dan Biro Umum akan melakukan konsultasi dengan Kemendagri dalam mencari solusi atas permasalahan ini.
“Dari kedua dinas ini masih ada keraguan-raguan, sehingga kita akan segera berkonsultasi untuk menyatukan persepsi,” tandasnya. (Adv/Ps04/Zian)