Ridwan Arbie Dorong Digitalisasi Pembayaran Pajak dan Retribusi

Wakil Ketua DPRD Gorut RIdwan Riko Arbie

Publishare.id — Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, Ridwan Riko Arbie, meminta pemerintah daerah memperluas penerapan digitalisasi keuangan, khususnya dalam pembayaran pajak dan retribusi daerah.

Ridwan mengatakan transaksi penerimaan daerah perlu dilakukan secara non-tunai melalui sistem digital agar seluruh penerimaan dapat tercatat dan dipertanggungjawabkan dengan lebih mudah.

“Saya harap seluruh pembayaran menyangkut penerimaan daerah, seperti pajak dan retribusi mulai dilakukan dengan sistem digital melalui transaksi non tunai,” kata Ridwan di Gorontalo, Senin (3/8/2026).

Menurut dia, digitalisasi keuangan dapat memberikan keuntungan bagi daerah dari sisi peningkatan pendapatan. Setiap transaksi yang masuk akan langsung tercatat dalam kas daerah sehingga memudahkan proses pencatatan, penghitungan, hingga pelaporan.

Ia berharap penerapan digitalisasi tidak hanya terbatas pada penerimaan pajak dan retribusi, tetapi mencakup seluruh transaksi keuangan pemerintah daerah.

“Sehingga satu rupiah pun yang masuk maupun keluar, dapat dengan mudah dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara, Helmi Potutu, mengatakan pemerintah daerah telah menerapkan pembayaran pajak dan retribusi secara digital sebagai bagian dari upaya mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Digitalisasi keuangan telah kami terapkan, salah satu kanal yang disiapkan adalah percepatan pembayaran pajak dan retribusi melalui virtual akun dan QRIS,” kata Helmi.

Ia menjelaskan, penerapan pembayaran digital dilakukan dengan mendatangi langsung para wajib pajak dan wajib retribusi yang telah terdaftar.

Pemerintah daerah menurunkan tim juru tagih ke lapangan untuk menemui pelaku usaha sekaligus membawa QRIS dan virtual account agar pembayaran dapat dilakukan secara langsung melalui transaksi digital.

“Tidak ada lagi pembayaran pajak dan retribusi secara tunai, sebab pemerintah daerah pun kinerjanya diukur seberapa banyak berhasil melakukan transaksi secara online, baik melalui virtual akun maupun QRIS,” katanya.

Dalam proses penagihan, petugas menunjukkan penetapan besaran pajak atau retribusi kepada wajib bayar, termasuk regulasi yang menjadi dasar pungutan.

Sementara wajib pajak dan retribusi yang belum terdaftar didorong untuk segera melakukan pendaftaran sebelum dilakukan proses pemungutan.

Helmi mengatakan penerapan digitalisasi tersebut mulai menunjukkan tren positif terhadap capaian penerimaan daerah.

Hingga Juni 2026, realisasi PAD Kabupaten Gorontalo Utara telah mencapai 55 persen dari target sebesar Rp18 miliar pada tahun anggaran 2026.

“Kami berharap hasilnya semakin bagus, sehingga perbaikan dari sisi ketaatan maupun pendapatan daerah, dapat terpenuhi,” katanya.

Ia menambahkan, pemerintah daerah masih melakukan sejumlah perbaikan untuk mengoptimalkan penerimaan, termasuk penyesuaian retribusi dan pajak.

Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang hingga kini belum dilakukan.

“Kami berupaya secepatnya melakukan penyesuaian, untuk optimalisasi capaian target PAD, maupun keinginan untuk dapat melampaui target yang telah ditetapkan pada Tahun Anggaran 2026 ini,” imbuhnya.

Komentar