Polres Gorut Tangkap Pengedar Narkoba di Desa Molonggota

Sat Narkoba Polres Gorontalo Utara saat melakukan penangkapan terduga tersangka kasus Narkoba di Desa Molonggota, Kecamatan Gentuma.

Publishare.id — Seorang pria berinisial SR (28), warga Desa Molonggota Kecamatan Gentuma, berhasil ditangkap aparat kepolisian karena diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu. Penangkapan dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Gorut pada Sabtu (11/10/2025).

Penangkapan tersangka bermula dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di rumah SR. Setelah melakukan penyelidikan selama beberapa hari, polisi akhirnya menggerebek rumah tersangka dan menemukan sejumlah paket sabu siap edar sebanyak 20 paket kecil dan 3 paket sedang.

Kasat Narkoba Polres Gorut, Hadji Ali mengatakan bahwa adanya laporan dari masyarakat, pihaknya telah melakukan tindakan penangkapan kepada terduga pengedar narkoba.

“Berdasarkan barang bukti yang kami amankan, pelaku di duga kuat pengedar, barangnya di pasok dari Palu, dia sendiri yang ambil barangnya,” kata Hadji Ali, Senin (13/10/2025).

Selain barang bukti narkoba, petugas juga menyita satu unit telepon genggam milik tersangka yang diduga digunakan dalam transaksi.

Saat ini, SR telah diamankan di Polres Gorut untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Saat ini terduga tersangka kami sudah amankan di Polres Gorut, untuk selanjutnya akan di proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Komentar