Perumda Gorut Berlakukan Kenaikan Tarif Air Minum

Oplus_131072

Publishare.id- Dalam rangka meningkatkan pelayanan distribusi air bersih, Perusahaan Air Minum Daerah (Perumda) Tirta Gerbang Emas Gorontalo Utara (Gorut) memberlakukan kenaikan tarif air minum bagi para pelanggan.

Kenaikan tarif air minum Kata Direktur Perumda Tirta Gerbang Emas Gorut, Manto Rahmola, sesuai Permendagri nomor 71 tahun 2016 tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum.

Penyesuaian tarif tersebut dilakukan berdasarkan perubahan peraturan Permendagri No.71 Tahun 2016, yang mengharuskan Perumda menyusun kembali tarif air minum.

Manto Rahmola saat diwawancarai mengatakan, setelah 15 Tahun tidak pernah melakukan penyesuaian tarif air minum, saat ini pihaknya akan memberlakukan penyesuaian tarif air minum.

“Pertama, kita di Perumda ini sudah 15 tahun tidak melakukan penyesuaian tarif air minum, kedua, dengan kondisi naiknya harga bahan pokok untuk mengelola air membuat pihaknya harus merubah tarif penyesuaian air minum,” kata Manto Rahmola, Kamis (19/12/2024).

Manto juga menambahkan, berdasarkan rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Gorontalo, setiap tahun Perumda wajib melakukan perubahan tarif batas atas dan tarif batas bawah sesuai dengan SK Gubernur Gorontalo tentang penetapan besaran tarif.

“Bahan baku yang kita gunakan untuk mengelola air seperti tawas dan kaporit itu tiap tahun pasti mengalami kenaikan, makanya mau tidak mau kita di Perumda Gorut akan melakukan penyesuaian dengan biaya operasional , sesuai dengan SK Gubernur Gorontalo terkait dengan penetapan besaran tarif batas atas dan tarif batas bawah,”jelas Manto.

Manto juga menjelaskan, adapun tarif kelompok yang akan mengalami penyesuaian tarif air minum ini terbagi dalam beberapa kualifikasi.

“Yang akan mengalami kenaikan tarif itu seperti pelanggan instansi pemerintah daerah, kelompok Niaga kecil dan besar, dan kategori pelabuhan, untuk kelompok masyarakat sosial kita belum lakukan penyesuaian tarif karena melihat kemampuan masyarakat,” tandasnya.

Komentar