Publishare.id- Dalam rangka penilaian Penyelenggara Pelayanan Publik terhadap Pelaksanaan Undang-undang Dasar Nomor 25 Tahun 2009 terkait dengan pelayanan publik, pihak Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Provinsi Gorontalo mendaulat Bupati Gorut Thariq Modanggu sebagai pemateri dalam kegiatan Pendampingan Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2022 yang digelar di Hotel Grand Q, Kota Gorontalo, Rabu (10/8/2022).
Bupati Thariq Modanggu dalam sambutannya mengatakan, pelayanan publik merupakan bentuk jasa pelayanan, baik dalam bentuk barang publik maupun jasa publik yang pada prinsipnya menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh instansi pemerintah pusat maupun yang ada di daerah.
“Jadi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan P3K yang ada di daerah itu semuanya ada pelayan masyarakat, kita-kita ini yang akan memberikan bantuan kepada mereka yang membutuhkan pelayanan,” kata Thariq Modanggu.
Thariq juga menambahkan, semenjak dirinya dilantik menjadi Bupati dan menjalani sisa masa jabatan selama 18 Bulan, dirinya membuat terobosan pelayanan publik dengan mengelar kegiatan Motabi Kambungu di seluruh kecamatan.
“Motabi Kambungu ini Strategi saya supaya masyarakat yang tidak pernah mendapatkan pelayanan bisa tersentuh dengan adanya program ini, dan Alhamdulillah itu terbukti, berkat program Motabi Kambungu ini, OPD bisa memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat,” terangnya.
Bupati juga menjelaskan, menjadi seorang pelayan masyarakat pada dasarnya harus bisa mengutamakan kepentingan orang banyak daripada kepentingan pribadi.
“Di Gorut saya selalu tekankan kepada seluruh ASN, dalam memberikan pelayanan, kita harus punya rasa empati, karena kalau kita mempunyai rasa empati, secara otomatis proses pemberian pelayanan kepada masyarakat akan terasa nikmat,” tandasnya. (Adv/PS)