Publishare.id- Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara terus mencari solusi terbaik agar Rumah Makan Saronde dapat segera beroperasi dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat. Fasilitas yang dibangun sebagai pusat kuliner penunjang kawasan wisata di Kecamatan Ponelo Kepulauan dan Kwandang itu hingga kini belum berjalan optimal akibat persoalan dualisme kepemilikan aset serta tidak aktifnya kelembagaan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesMa).
Kepala Bidang Pengembangan Kawasan, Pemberdayaan Masyarakat dan Teknologi Tepat Guna Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Gorontalo Utara, Salfa Boky, menjelaskan bahwa pembangunan Rumah Makan Saronde merupakan program dari Kementerian Desa Tertinggal yang bertujuan mengembangkan kawasan penyangga pariwisata sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Menurutnya, pengelolaan awal rumah makan tersebut dipercayakan kepada BUMDesMa yang dibentuk berdasarkan PERMAKADES melalui Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) dan Musyawarah Antar Desa (MAD). Pengelolaan itu melibatkan lima desa, yakni satu desa dari Kecamatan Kwandang dan empat desa dari Kecamatan Ponelo Kepulauan.
“Rumah Makan Saronde ini dibangun untuk mendukung pengembangan ekonomi kawasan wisata. Harapannya bisa menjadi pusat kuliner dan mendorong peningkatan pendapatan masyarakat,” ujar Salfa, Kamis (14/5/2026).
Namun dalam perjalanannya, berbagai persoalan mulai muncul. Selain persoalan status dan kepemilikan aset, masa jabatan pengurus BUMDesMa juga telah berakhir sehingga kelembagaan dinilai tidak lagi aktif menjalankan pengelolaan.
Pemerintah daerah bersama pemerintah desa dan BKAD pun telah menggelar musyawarah antar desa serta rapat koordinasi guna mencari solusi terbaik terhadap keberlanjutan pengelolaan aset tersebut. Dari hasil pembahasan, muncul dua opsi utama, yakni revitalisasi kembali BUMDesMa atau menyerahkan pengelolaan sepenuhnya kepada pemerintah daerah.
Salfa mengungkapkan, opsi revitalisasi BUMDesMa saat ini menghadapi tantangan besar karena keterbatasan kemampuan keuangan desa untuk melakukan penyertaan modal.
“Dengan kondisi Dana Desa saat ini, kecil kemungkinan desa dapat melakukan penyertaan modal ke BUMDesMa. Hampir 99 persen penyertaan modal tidak bisa dilakukan,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila kondisi tersebut terus dibiarkan tanpa keputusan yang jelas, maka Rumah Makan Saronde dikhawatirkan akan terus terbengkalai dan tidak pernah memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Jika terus menunggu dan berharap pada sesuatu yang belum jelas, maka Rumah Makan Saronde tidak akan pernah termanfaatkan,” katanya.
Karena itu, Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara mendorong adanya keterbukaan dari para kepala desa yang tergabung dalam BKAD dan BUMDesMa. Jika dinilai sudah tidak lagi mampu mengelola aset tersebut, pemerintah berharap pengelolaan dapat diserahkan kembali kepada pemerintah daerah agar bisa dioptimalkan, baik melalui pengelolaan langsung maupun kerja sama dengan pihak ketiga.
Meski demikian, pemerintah daerah menegaskan bahwa peluang kerja sama dengan BUMDesMa tetap terbuka apabila pengelolaan ke depan sudah berjalan baik dan berkelanjutan.
“Langkah ini di lakukan semata-mata agar aset yang dibangun untuk kepentingan masyarakat itu dapat segera produktif dan memberikan dampak ekonomi nyata bagi masyarakat Gorontalo Utara,” pungkasnya.












