Publishare.id- Dalam rangka pengaturan besaran potongan zakat, Pemerintah Daerah Gorontalo Utara (Gorut), bakal menerbitkan Peraturan Bupati terkait dengan Zakat.
“Insya allah nanti kita akan terbitkan Perbup soal zakat. Perbup ini nanti akan mengatur secara spesifik soal potongan zakat,” kata Thariq Modanggu, Senin (3/7/2023).
Perbup soal zakat kata Bupati, juga nantinya akan mengatur pemotongan zakat kepada seluruh ASN baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
“Nah saya ingin melalui Perbup ini dapat diatur pembayaran zakat 2,5 persen dari para ASN. Dipotong langsung dari gaji,” ungkap Thariq.(Adv/PS02)