Publishare.id- Optimalisasi pengelolaan tata ruang kota, Panitia khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RTRW DPRD Provinsi Gorontalo lakukan studi komparasi ke Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, Sabtu (16/9/2023).
“Kami sangat senang atas kedatangan rekan-rekan dari Pansus RTRW Provinsi Gorontalo, mengingat masalah lingkungan adalah masalah yang sangat kompleks,” terang Kepala Seksi Taman Kota, Muhammad Ali.
Lebih lanjut Muhammad menjelaskan bahwa manajemen dan master plan pengelolaan tata kota merupakan kunci utama yang harus di muat dalam Ranperda RTRW.
“Ruang terbuka hijau (RTH) merupakan salah satu item yang harus ada di setiap kota, dimana manajemen pengelolaan 20% pemerintah dan 10% swasta,” rincinya.
Sejalan dengan itu, Ketua Pansus RTRW, La Ode Haimudin menerangkan bahwa masalah pengelolaan tata kota khususnya di Provinsi Gorontalo masih sangat jauh dari apa yang diharapkan.
Sehingga menurut perlu adanya pembenahan dari awal hingga mekanisme pengelolaannya.
“Kita contohkan saja RTH di Kota Gorontalo masih masih menjadi urusan dari Dinas lingkungan hidup (DLH),” tuturnya.
La Ode menegaskan bahwa RTH tidak hanya membahas tentang taman kota, lebih dari itu RTH juga berkaitan dengan pemakaman, persawahan dan lain-lain.
Pansus Ranperda RTRW Deprov Lakukan Studi Komparasi ke Dinas Pertamanan DKI Jakarta
Skoring ini menjadi standar kepada Dinas terkait untuk mendapat kewenangan dalam pengelolaan tata ruang kota.
“Jika ini berkelanjutan, makan kemungkinan akan ada dinas khusus yang mengurusi masalah ini,” tandasnya.(Adv/Ps04)