Komisi 3 Minta Pemda Seriusi Persoalan Hukum Pengelolaan Pulau Saronde

Publishare.id-Jajaran Anggota Komisi III DPRD Gorontalo Utara, meminta Pemda Gorontalo Utara menseriusi permasalahan kerjasama pengelolaan pulau Saronde dengan pihak ketiga pengelola sebelumnya atau lama.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan Ketua Komisi III DPRD Gorontalo Utara, Ariyati Polapa, usai melaksanakan rapat bersama OPD Mitra Dinas Pariwisata, Bagian hukum yang juga dihadiri Tiga Asisten Setda Gorontalo Utara.

Ariyati, mengatakan rapat tersebut membahas terkait kerjasama antara pemda Gorontalo Utara dengan pihak ketiga, pengelola pulau Saronde Pertama.

Dimana kerjasama itu sebelumnya, telah diputuskan oleh Pemda Gorontalo Utara, karena pengelola pulau Saronde yang pertama itu dianggap tidak maksimal dalam menindaklanjuti kesepakatan yang tercantum dalam MoU.

“Jadi sejak mou terus dievaluasi, ternyata dari hasil evaluasi itu mereka pihak ketiga yang bersangkutan itu tidak maksimal dalam menindaklanjuti apa yang tercantum dalam MoU kesepakatan,” ujar Ariyati, diruang kerja Komisi III, Senin (19/2/2024).

“Ini yang kemudian menjadi kesimpulan dari Pemda bahwa pihak ketiga ini sudah tidak layak lagi untuk melanjutkan kerjasamanya dengan pemerintah daerah,” lanjut Ariyati.

Namun demikian, Pihak ketiga itu kata Ariyati, menyampaikan bahwa mereka masih layak dan masih mau untuk bertahan, bekerjasama dengan Pemda Gorontalo Utara, sehingga pemutusan itu dinilai cacat hukum.

Dan itu lanjut Ariyati, yang mereka proses secara hukum di lembaga yang berkompeten dan Pemda Gorontalo Utara kata Ariyati, berada pada posisi “Kalah”.

“Kita sudah tanyakan langka apa yang mereka (Pemda) sudah lakukan terkait hasil dari yang sudah dalam posisi salah itu, responnya seperti apa dari pemerintah daerah, Ternyata mereka sudah mendaftar di Mahkamah Agung, karena sudah kasasi,” ungkap Ariyati.

Sehingganya Komisi III kata Ariyati, lagi meminta Pemda Gorontalo Utara untuk menyiapkan memang kemampuan seluruh perangkat administrasi dengan maksimal, terkait dengan tahapan yang sudah dilaksanakan dalam rangka kerjasama dengan pihak ketiga yang sebelumnya sehingga berakhir dengan pemutusan hubungan kerjasama.

“Kita dari Komisi III, mendorong agar melengkapi semua administrasi yang ada,” terang Ariyati.

Senada dengan Ariyati, Anggota Komisi III, Wisye Pangemanan dan Alhamid Ishak Otoluwa, juga mendorong Pemda Gorontalo Utara untuk menseriusi permasalahan tersebut.

“Terkait dengan kekalahan di Pengadilan, Pemda kalah dari pihak ketiga, kami dari DPRD mendorong untuk menseriusi ke tingkat kasasi nanti,” sambung Wisye.

Alhamid Ishak Otoluwa sendiri, juga memberikan dukungan penuh kepada Pemda Gorontalo Utara, untuk menseriusi permasalahan tersebut. Alasan-alasan lanjut Alhamid, juga harus disiapkan Pemda, karena permasalahan tersebut sudah meningkat ke proses hukum selanjutnya.

“Memang sudah tertata dengan jelas sekali tadi disampaikan oleh pihak Pemda, sehingga bagi kami ini persoalan yang ketika pihak pemda sudah menseriusi seperti ini memang menurut kami masih ada harapan besar untuk pemda untuk bisa memenangkan perkara ini,” tandas Alhamid.

Komentar