Publishare.id- Pasca putusan kasasi dimana Pemda Gorut harus membayar biaya ganti rugi kepada pihak PT.Gorontalo Alam Bahari (GAB). Komisi 3 DPRD Gorontalo Utara (Gorut), Senin (6/1/2025) mengundang Dinas Pariwisata, Asisten 3 untuk mengetahui lebih lanjut atas sengketa yang terjadi di pulau saronde.
Dalam rapat yang dihadiri Asisten III dan Kepala Dinas Pariwisata Gorontalo Utara tersebut terungkap bahwa Pemkab Gorontalo Utara akan melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi dimaksud.
“Tadi kami di Komisi 3 mengundang pak Marzuki Tome selaku asisten 3, Pak Robin Daud selaku Kadis Pariwisata, yang kita bahas tadi soal amar putusan yang mewajibkan Pemda Gorut membayar ganti rugi, intinya kami di komisi 3 mendiring agar Pemda Gorut bisa menghadapi persoalan hukum itu,” kata Windra Lagarusu.
Untuk mendalami persoalan yang terjadi, Komisi 3 juga kedepannya akan mengundang pihak investor pengelola pulau saronde untuk evaluasi perjanjian kerjasama yang sudah ditandatangani sebelumnya.
“Kami juga akan rapat kerja bersama PT. Blue Bay termasuk evaluasi PKS yang sudah ditandatangani bersama pemerintah daerah, dan terakhir kami mensupport semua upaya pemerintah daerah untuk menggenjot potensi parawisata yang ada di Gorontalo Utara,” terang Windra.