Publishare.id- Komisi 2 DPRD Provinsi Gorontalo, menerima aduan dari masyarakat terkait dengan lahan dan perusahaan sawit yang berada di Kabupaten Gorontalo, pada senin (5/8/2024).
Anggota Komisi 2 DPRD Provinsi Gorontalo, Fadli Hasan mengatakan, Aduan ini mencakup kekhawatiran masyarakat, terhadap ketidakjelasan status perusahaan sawit yang telah dinyatakan tutup sejak tahun 2019.
“Kedatangan masyarakat ke kantor DPRD Provinsi Gorontalo, merupakan bentuk kekhawatiran mereka terhadap dampak dari isu penutupan perusahaan, mereka juga mempertanyakan pendapatan yang berkurang dan meminta kejelasan tentang kelanjutan perusahaan ini, apakah akan ada akuisisi oleh perusahaan lain atau murni ditutup,” kata Fadli Hasan.
Fadli juga menambahkan, data yang dibawa masyarakat belum mendukung keseluruhan klaim mereka.
“Kita butuh data yang lebih lengkap, termasuk dari koperasi yang menaungi petani dengan sistem model kemitraan antara perusahaan (sebagai inti) dan petani (sebagai plasma) untuk mengelola lahan,” jelas Fadli.
Secara regulasi lanjut Fadli, semua persoalan lahan ini sudah terpenuhi, tetapi masih ada ketidakjelasan disana.
“Perlu adanya inventarisasi kembali, Ini perlu dilakukan untuk memastikan kejelasan mengenai status lahan, terutama karena ada kontradiksi terkait kepemilikan sertifikat lahan,” terangnya.