Publishare.id- Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Idrus Thomas Mopili, secara resmi melantik Sun Biki sebagai Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Pengganti Antar Waktu (PAW) Warsito Somawiyono yang beberapa waktu lalu secara resmi mengajukan pengunduran diri sebagai anggota DPRD Provinsi dan memilih maju sebagai salah satu pasangan Calon Wakil Bupati di Pilkada Kabupaten Gorontalo.
Sebagaimana pantauan Publishare.id, Proses Proses Pengganti Antar Waktu (PAW) di kalangan Politisi Partai Golkar itu dilaksanakan pada Hari Selasa (05/11/2024).
Proses PAW Warsito kepada Sun Biki dilakukan melalui mekanisme sidang Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo yang di pimpin Ketua DPRD Thomas Mopiki di dampingi Wakil Ketua I, II , III dan IV dan dihadiri jajaran Anggota DPRD.
Melalui proses Pengucapan sumpah kemudian dilanjutkan penandatanganan berita acara sumpah janji. penyematan pin DPRD dan penyerahan surat keputusan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pelantikan anggota DPRD sisa jabatan 2024-2029 ini, turut dihadiri unsur Forkopimda, PJ Gubernur, Sekda, pimpinan OPD dan keluarga dari Anggota DPRD Sun Biki.
Ketua DPRD, Thomas Mopili dalam sambutannya mengucapkan selamat bekerja dan selamat bergabung kepada Anggota DPRD, Sun Biki yang telah resmi menyandang status sebagai wakil rakyat.
“Atas nama ketua DPRD saya ucapkan selamat bergabung dan juga selamat bekerja kepada Saudara Sun Biki, nama Pak Sun Biki ini sudah tidak asing di telinga kita semua, karna beliau sudah 9 periode sebagai Anggota DPRD,” kata Thomas Mopili.
Usai resmi menjadi Anggota DPRD, Selanjutnya Fraksi Golkar akan menyurati pimpinan DPRD, untuk memasukkan nama Sun Biki dalam susunan Alat Kelengkapan DPRD (AKD).