Gaji PPPK Paruh Waktu RSUD ZUS Segera Dibayarkan, Mekanisme Lewat Dinas Kesehatan

Publishare.id- Kepastian pembayaran gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di RSUD dr. Zainal Umar Sidiki (ZUS) akhirnya menemui titik terang.

Hal ini dipastikan setelah dilakukan rekonsiliasi data antara pihak rumah sakit, Badan Keuangan Daerah, dan Dinas Kesehatan. Hasil rekonsiliasi tersebut menyepakati bahwa mekanisme pembayaran gaji PPPK paruh waktu di lingkungan rumah sakit akan dikelola serta disalurkan melalui Dinas Kesehatan.

Kepala Seksi Anggaran RSUD ZUS, Hais Pomanto S.Kom, menjelaskan koordinasi lintas instansi tersebut dilakukan untuk memastikan ketepatan data sekaligus sinkronisasi anggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Proses rekonsiliasi data bersama Badan Keuangan Daerah dan Dinas Kesehatan sudah selesai dilaksanakan. Hasilnya, pembayaran gaji PPPK paruh waktu di rumah sakit akan disalurkan melalui Dinas Kesehatan,” kata Hais, Selasa (10/3/2026).

Saat ini, manajemen rumah sakit bersama dinas terkait tengah mempercepat tahapan administrasi pengajuan tagihan pembayaran agar hak para pegawai dapat segera direalisasikan.

Pihak RSUD ZUS berharap seluruh proses administrasi dapat segera tuntas sehingga para PPPK paruh waktu yang bertugas di rumah sakit bisa menerima gaji mereka dalam waktu dekat.

“Sekarang semuanya sedang dalam proses pengajuan tagihan pembayaran. Insya Allah dalam waktu dekat teman-teman PPPK paruh waktu di rumah sakit sudah bisa menerima gaji mereka,” pungkasnya.

Exit mobile version