Publishare.id- Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak di Gorontalo Utara (Gorut) pada tanggal 5 Juli 2022 lalu sepenuhnya tidak berjalan dengan mulus.
Sebanyak Tujuh (7) Desa diketahui melaporkan adanya dugaan pelanggaran Pilkades serentak.
Adapun 7 Desa yang mengadukan gugatan terkait dugaan pelanggaran pemilihan kepala desa itu diantaranya, Desa Windu, Papualangi, Buladu, Pontolo, Tolango, Biau dan Desa Posso.
Setelah melalui mekanisme tahapan empat (4) agenda sidang selama dua hari pada tanggal 27 sampai 28 Juli 2022, hari ini pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMDes), melalui Panitia Penyelenggara Kabupaten (PPK) melaksanakan Pembacaan Putusan Hasil Sidang Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkades Serentak yang dihadiri langsung oleh Bupati Gorut Thariq Modanggu.
Kepala Bidang Pemerintahan dan Kelembagaan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMDes), Hastomo Musa saat diwawancarai mengatakan, berdasarkan hasil pleno dari PPK Kabupaten, laporan dari 7 Desa yang mengajukan gugatan, hasilnya 6 Desa tidak terbukti adanya pelanggaran pemilihan.
“Gugatan dari 6 Desa tidak terbukti, yang terbukti ada pelanggaran itu dari Desa Windu,” ujar Hastomo.
Pada pelaksanaan rapat pleno Pembacaan Putusan Hasil Sidang Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkades Serentak yang di pimpin Bupati tersebut turut hadir Wakil Ketua DPRD Gorut serta unsur Forkompinda. (Adv/PS)