Publishare.id- Anggota Komisi 3 DPRD kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), Mikdad Yeser mengatakan, lembaga DPRD sesegera mungkin akan menindaklanjuti aspirasi yang telah disampaikan para pendemo.
“Kita di DPRD sangat terbuka, apalagi ini soal aspirasi dari masyarakat, insyaallah sesegera mungkin kita tindaklanjuti,” kata Mikdad Yeser saat menerima masa aksi di halaman gedung DPRD Gorut, Selasa (2/7/2024).
Perihal Kepala Desa Zuriati yang katanya sudah menyandang status sebagai terpidana kata Mikdad, pihaknya sepenuhnya menyerahkan persoalan tersebut sesuai dengan hukum yanh berlaku.
“Itu kan sudah masuk ke ranah hukum, kita tunggu saja putusan inkrahnya, itu full kewenangannya ada di tangan hukum, kalau toh dia terbukti bersalah, pasti dia tidak akan dilanjutkan masa jabatannya sebagai kepala desa. Kasus seperti ini juga pernah terjadi seperti sahabat saya yang anggota DPRD, beliau menang waktu Pileg kemarin dengan perolehan suara terbanyak, karna yang bersangkutan terbukti bersalah oleh pengadilan, yang bersangkutan tidak dilantik sebagai anggota DPRD terpilih,” jelas Mikdad.
Politisi Partai NasDem ini juga menjelaskan, tuntutan yang sudah disuarakan oleh masa aksi, sepenuhnya sudah dicatat oleh DPRD dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Kita segera sampaikan ke pimpinan DPRD, dan tindaklanjutnya akan kita proses sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” pungkasnya.