Publishare.id- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2025–2029.
Pembentukan Pansus tersebut diumumkan dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di ruang sidang utama, Senin (11/11/2025).
Surat Keputusan (SK) pembentukan Pansus dibacakan langsung oleh Sekretaris DPRD, Fahrudin Lasulika.
Dalam pembacaan SK DPRD Gorontalo Utara Tahun 2025 itu, Fahrudin menjelaskan bahwa pembentukan Pansus RPJMD didasarkan pada sejumlah landasan hukum dan pertimbangan resmi, termasuk surat Bupati Gorontalo Utara Nomor 180/HKM/108/10/2025 tertanggal 20 Oktober 2025 mengenai penyampaian lampiran Ranperda RPJMD, serta hasil rapat paripurna sebelumnya pada 11 September 2025 yang membahas tahap pertama rancangan tersebut.
“DPRD Gorontalo Utara melalui keputusan ini secara resmi menetapkan pembentukan Panitia Khusus RPJMD 2025–2029. Keputusan berlaku sejak tanggal penetapan dan dapat ditinjau kembali sesuai perkembangan ke depan,” ujar Fahrudin saat membacakan keputusan.
SK tersebut ditetapkan di Kwandang pada 11 November 2025 dan ditandatangani oleh Ketua DPRD Gorontalo Utara, Deddy Dunggio.
Adapun susunan lengkap Pansus RPJMD sebagai berikut:
Koordinator: Deddy Dunggio, Desi Sandra Mariana Datau, Ridwan Riko Arbie
Ketua: Tamrin Yusuf
Wakil Ketua: Hendra Nurdin
Anggota: Dheninda Chaerunisa, Andi Matawang, Fitri Yusuf Husein, Evline K. Sunge, Rina Polapa, Mikdad Abdullah, Daud Sarif
Pembentukan Pansus RPJMD ini menjadi langkah awal DPRD Gorontalo Utara dalam mengawal penyusunan arah dan strategi pembangunan daerah selama lima tahun mendatang.
Rapat paripurna ditutup dengan ucapan terima kasih kepada Sekretaris Dewan atas penyampaian dan pemrosesan SK tersebut.












