DPRD dan Pemda Gorut Sepakati APBD Perubahan 

Publishare.id- Lembaga Dewan perwakilan rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) menyepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2025.

Kesepakatan itu terjadi dalam rapat paripurna DPRD ke- 27 dalam rangka penandatanganan nota kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara terhadap rancangan perubahan KUA-PPAS 2025, di Ruang Sidang Gedung DPRD Gorontalo Utara, Rabu (13/8/2025).

“Karena asumsi pendapatan tidak dapat terealisasi, maka Pemda bersama DPRD sepakat terhadap rancangan perubahan KUA-PPAS 2025,” kata Windra Lagarusu, selaku Anggota Badan Anggaran.

Windra juga menambahkan, Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2024, pendapatan daerah yang sebelumnya disepakati sebesar Rp804,12 miliar, telah mengalami efisiensi menjadi Rp712,27 miliar.

Dalam pembahasan terakhir, angka ini kembali disesuaikan menjadi Rp712,05 miliar atau berkurang lebih dari Rp 92 miliar dari APBD induk.

“Penurunan terjadi di beberapa pos, antara lain pendapatan dari dividen Bank SulutGo yang semula ditargetkan Rp 4 miliar, namun terealisasi Rp3,5 miliar,” ungkap Windra.

Untuk Belanja daerah, lanjut Windra juga mengalami penyesuaian signifikan. Dari target awal Rp803,20 miliar, telah ditekan menjadi Rp711,35 miliar, dan kini ditetapkan Rp702,08 miliar atau berkurang sekitar Rp101 miliar.

Koreksi terbesar terdapat pada belanja modal, dari Rp128 miliar menjadi Rp52,3 miliar.

Belanja operasi turun dari Rp535 miliar menjadi Rp513 miliar, dan belanja tak terduga dari Rp 2 miliar menjadi Rp754 juta.

Sementara itu, penerimaan pembiayaan yang semula diproyeksikan Rp 18 miliar lebih hanya terealisasi Rp9,8 miliar, sedangkan pengeluaran pembiayaan tetap pada angka Rp19,8 miliar sesuai target awal.

“Semoga perubahan ini bisa menghasilkan APBD Perubahan yang berpihak pada kebutuhan masyarakat,” pungkas Windra.

Komentar