Deprov Gorontalo Gelar Paripurna Usul Perubahan Perda Tata Tertib 

Pulbishare.id- Dalam rangka menindaklanjuti pembicaraan terhadap usulan perubahan ketiga peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Tata Tertib (Tatib), DPRD Provinsi Gorontalo agendakan Rapat Paripurna ke-112 bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (3/7/2023).

Salah satu poin pembahasan mendasar pada sidang kali ini adalah tentang muatan peran dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Selaku Ketua Panitia Khusus (Pansus) usulan perubahan, Aw Thalib menjelaskan bahwa dengan adanya peraturan yang baru, maka pemantapan mengenai produk hukum daerah seperti peraturan daerah (Perda) kini telah menjadi kewenangan dari Kemenkumham.

“kini peran dari Bapemperda telah berkurang bahkan nyaris tak terlihat lagi,”ungkapnya.

Kendati demikian, dirinya menyebut meski peran dari Bapemperda telah berkurang, namun mengenai pencermatan dan penyebarluasan produk hukum daerah masih tetap menjadi kewenangan dari Bapemperda.

“meski terjadi pergeseran peran dan fungsi, hal ini tidak mengurangi kewenangan dari Bapemperda secara penuh,”jelas Aw Thalib

Ditempat yang sama saat mengakhiri sidang, Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Paris RA Jusuf menegaskan bahwa setelah perubahan ini disetujui dan disepakati, maka menjadi keharusan untuk dijalankan secara bersama-sama.

“terimakasih atas persetujuannya, semoga ini dapat menjadi panduan kita (DPRD) kedepannya,” tandas Paris.(Adv/Ps04/Zian)

Komentar