Publishare.id- DPRD Provinsi Gorontalo menggelar Rapat paripurna penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Gorontalo untuk tahun anggaran 2023 berlangsung pada 4 Juni 2024. Dalam rapat paripurna tersebut BPK menyampaikan hasil pemeriksaan ini setelah dua bulan pelaksanaan evaluasi sesuai mekanisme aturan yang ada.
Auditor utama BPK Pemilaya 6, Laode Nusriadi, memaparkan hasil temuan dalam rapat tersebut.
“Opini Wajar Tanpa Pengecualian ini merupakan capaian yang luar biasa, namun demikian, beberapa temuan terkait masalah administrasi masih ditemukan,” kata Laode Husriyadi dalam laporannya.
Sebelumnya Provinsi Gorontalo meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-12 kalinya.
Meskipun temuan bersifat administratif, tindak lanjut yang serius tetap diperlukan. Pemeriksaan BPK mencakup pemerintah Provinsi Gorontalo dan DPRD, dengan temuan untuk DPRD melibatkan beberapa masalah perjalanan dinas yang tumpang tindih. Semua temuan ini harus diselesaikan dalam waktu 60 hari.
Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Paris Jusuf saat diwawancarai mengatakan, komitmen DPRD untuk menindaklanjuti hasil temuan.
“Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti hasil temuan tersebut secara serius. Temuan ini telah disampaikan kepada seluruh anggota Dewan dan pemerintah daerah agar segera diselesaikan,” ungkap Paris.