Publishare.id- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Gorontalo menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Hasan Adam alias Ukin, terdakwa kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Kwandang.
Sidang pembacaan putusan berlangsung pada Rabu (29/10/2025) di Ruang Sidang Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, dengan agenda pembacaan amar putusan oleh Majelis Hakim.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan Hasan Adam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam keadaan berlanjut, sebagaimana dakwaan primair dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun serta denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp349.752.410. Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa. Apabila harta benda tidak mencukupi, terdakwa akan menjalani pidana penjara tambahan selama dua tahun.
Majelis Hakim juga menetapkan agar seluruh barang bukti dikembalikan kepada pihak yang berhak serta membebankan biaya perkara sebesar Rp7.500 kepada terdakwa.
Sidang tersebut turut dihadiri oleh Didin Maryanto Radjak, S.H., selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Putusan ini menambah daftar perkara korupsi di sektor perbankan daerah yang berhasil dibawa ke meja hijau, terutama terkait penyaluran program KUR yang semestinya ditujukan untuk membantu pelaku usaha kecil dan menengah.












