Publishare.id- Terdakwa kasus relokasi gedung Puskesmas kwandang, Yamin Sahmin Lihawa, yang merupakan mantan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara dinyatakan bebas pada sidang perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan dan Relokasi Puskesmas Kwandang Tahun Anggaran 2020 yang dilaksanakan hari Rabu, (23/7/2025) bertempat di Ruang Sidang Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Gorontalo dengan agenda Pembacaan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor dan PHI Kelas 1A Gorontalo.
Dalam Agenda Sidang Pembacaan Putusan tersebut Hakim Mengadili sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Yamin Sahmin Lihawa tidak bersalah sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum;
-
Membebaskan terdakwa yamin sahmin lihawa dari dakwaan Primair Penuntut Umum;
-
Menyatakan Terdakwa Yamin Sahmin Lihawa Terbukti secara SAH dan MEYAKINKAN bersalah sebagaimana Dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
-
Menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan pidana penjara dikurangi selama terdakwa ditahan dan Denda sebesar 50 jt (lima puluh juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan penjara.
-
Menyatakan BB conform PU
-
Membebankan biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) kepada terdakwa.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara dalam Surat Tuntutan Pidana (Requisitoir) yang dibacakan pada sidang sebelumnya menuntut
Terdakwa :
- Perbuatan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal
3 Jo. Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sttd UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1
KUHPidana Jo. Pasal 64 KUHPidana;
- Menjatuhkan Pidana Penjara terhadap Terdakwa selama 5 (lima) Tahun dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan Denda sebesar Rp 200.000.000,- (Dua Ratus
Juta Rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
” Terhadap putusan tersebut, meskipun pertimbangan hukum yang telah diuraikan Penuntut Umum dalam surat Tuntutan Pidana (Requisitoir) telah diambil alih dalam putusan majelis hakim, namun Penuntut Umum menyatakan sikap untuk mengajukan upaya hukum Banding karena terkait penjatuhan pidana badan dianggap terlalu ringan dan belum memenuhi rasa keadilan di masyarakat serta tidak menimbulkan efek jera terhadap pelaku tindak pidana,” ujar Bagas.
