Publishare.id- Anggota Komisi 3 DPRD kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), Windra Lagarusu mengatakan, Perda kawasan Kumuh bisa menjadi kunci Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam waktu dekat ini pihak Pansus Ranperda KPK akan melakukan
Paripurna pengesahan Ranperda yang di jadwalkan pada tanggal 20 Mei 2025, setelah drafnya dinyatakan selesai melalui proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
“Insyaallah kita akan konsultasi di kementerian, setelah itu kita rencanakan Paripurna pengesahan Ranperda pada tanggal 20 Mei,” kata Windra, Rabu (7/5/2025).
Ketua DPD PKS Gorut ini juga menambahkan, kehadiran Perda tersebut menjadi syarat penting bagi daerah untuk mendapatkan dukungan anggaran dari pemerintah pusat.
“Kalau daerah belum punya Perda tentang kawasan kumuh, kita tidak bisa mengakses anggaran penanganan dari kementerian. Gorut sendiri sudah beberapa kali gugur karena belum memiliki Perda ini,” terang Windra.
Windra juga menjelaskan, pengesahan Perda ini diharapkan membawa dampak positif terhadap pengelolaan kawasan kumuh, termasuk mengurangi beban belanja daerah yang selama ini ditanggung melalui APBD.
“Dengan adanya campur tangan pusat dalam penanganan kawasan kumuh, beban belanja daerah otomatis berkurang,” tukas Windra.












