Publishare.id- Dalam rangka memaksimalkan kerja-kerja anggota, DPRD kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) menggelar Rapat Paripurna ke-3 dalam rangka pembentukan tim kerja penyusunan Rancangan Peraturan DPRD pada Jum’at (6/9/2024).
Ketua DPRD Gorut sementara Roni Imran dalam sambutannya mengatakan, dalam Rapat Paripurna ini telah disepakati pembentukan tim kerja untuk menyusun dan membahas Rancangan Peraturan DPRD terkait dengan tata tertib.
“Komposisi tim kerja yang terdiri dari:
- Ketua: Ridwan Riko Arbie
-
Wakil Ketua: Miqdad Yasar
-
Sekretaris: Thamrin Yusuf
-
Anggota: Indri Moniarfa, Deninda Khairunnisa, Daud Syarif, Abdurrahman Gobel, Migdad Abdullah, Windra Lagarusu, Wiwin Pajiu, dan Likum Diko,” kata Roni Imran.
Roni juga menambahkan, pembentukan tim kerja ini nantinya akan mempercepat dan mempermudah proses penyusunan Rancangan Peraturan yang akan menjadi pedoman dalam tata tertib DPRD.
“Sebagai pimpinan DPRD sementara, saya tentu mengapresiasi seluruh anggota DPRD yang sudah hadir dan telah menyepakati bersama pembentukan tim kerja,” terang Roni.