Publishare.id- Dalam Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) , sistem merit didefinisikan sebagai kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Gorontalo Utara (Gorut), Thariq Modanggu mengaku bahwa sistem Merit yang diterapkan oleh KASN itu sejalan dengan visi dan misi dari Konsep pemeritahan CERIA.
“Pemerintah Gorut dari tahun 2008 sudah mengembangkan Konsep Ceria, dan konsep Ceria itu sangat relevan dengan sistem Merit yang dikembangkan oleh KASN,” kata Bupati Thariq Modanggu, Rabu (9/8/2023).
Thariq juga menjelaskan, dalam pelaksanaan sistem Merit oleh KASN, pemerintah daerah akan melaksanakan pengisian jabatan berbasis Kinerja.
“Kedepan tantangannya akan semakin ketat, karena dalam pengisian jabatan nanti akan kita lakukan sesuai dengan basis kinerja,” ujar Thariq.
Thariq juga menegaskan, tidak hanya pengisian jabatan saja yang akan menggunakan sistem berbasis kinerja, dalam perekrutan tenaga ASN juga akan berintegrasi sesuai dengan kompetensi.
“Jadi untuk penempatan jabatan nanti juga akan sesuai dengan kompetensi, dan ini menurut kami akan sangat bagus untuk menata birokrasi yang profesional,” tegasnya. (Adv/Ps02)