Publishare.id- Usai ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus pencemaran nama baik dalam perkara tindak pidana penghinaan dan atau pencemaran nama baik oleh pihak Kepolisian Gorontalo Utara (Gorut). Kepala Desa Ilangata Sumarjin Moohulalu mengatakan bahwa sampai dengan saat ini ia tidak pernah merasa ada masalah dengan siapapun.
“Terus terang saya saja kaget dengan adanya surat penetapan tersangka ini, saya sampai dengan saat ini masih tetap fokus menjalankan tugas sebagai kepala desa, sesuai dengan undang-undang nomor 6 tahun 2014,” kata Sumarjin Moohulalu, Kamis (26/1/2023).
Sumarjin juga menambahkan, Terkait dengan penetapan dirinya sebagai tersangka atas laporan dari salah satu anggota DPRD Gorut, ia akan mengambil langkah-langkah hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan .
“Sebab itu adalah bentuk keberatan dan menjaga harkat dan martabat saya sebagai kepala desa. Dan Untuk membuktikan sangkaan maka harus lewat jalur Pengadilan,” tegasnya.
Sumarjin juga berharap pelayanan penegakan hukum di polres gorut juga harus Adil, tidak membeda-bedakan status sosial Rakyat yg melaporkan setiap persoalan yg di alaminya,
” Saya juga punya 4 laporan di polres gorut dari tahun 2020, namun dengan sampai saat ini tdk kepastian hukum, Inilah yang saya maksud tdk adil, Ada apa dgn Penegakan Hikum di polres gorontalo Utara saat ini???,” pungkas Sumarjin. (*)